BONEPOS.COM, SINJAI - Sebanyak 63 Kepala Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terima upah jasa transportasi, Selasa (22/12/2020).
Lurah Biringere, Andi Mudzil Djalil mengatakan, upah jasa RT-RW yang diterimakan terhitung sejak Januari hingga Desember tahun ini.
"Jumlahnya sebesar Rp600 ribu per RT-RW. Anggarannya bersumber dari anggaran kelurahan," sebutnya.
Andi Mudzil menjelaskan, pemberian upah jasa ini sesuai Surat Keputusan No.10/Br-Sut/2020, RT dan RW di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
"Masing-masing Kepala RT, RW, hari ini menerima Rp50 ribu setiap bulannya, terhitung sejak Januari hingga Desember 2020, jadi total yang diterimanya selama 12 bulan sekaligus totalnya Rp600 ribu per kepala RT-RW," jelasnya.
Tajuddin, Kepala RT Lingkungan Batupake Gojeng mengaku bersyukur atas upah jasa yang diterima ini.
"Ini tentunya sangat membantu, apa lagi di masa pandemi seperti sekarang ini," ungkapnya. (fan/ril)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=67882
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami