BPK Beri Waktu 60 Hari Pemkab Jeneponto Benahi Pengelolaan Aset Daerah


Iklan Humas SulSel

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar bersama Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati dan beberapa Pimpinan OPD ke Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulawesi Selatan di Jln. Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Selasa (1/12/2020).

Kedatangan Iksan Iskandar ke Kantor BPK RI perwakilan Sulsel dalamrangka  menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan Asset pemerintah daerah.

Iklan Humas SulSel

Di depan Bupati Jeneponto, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono meminta agar membenahi terkait kepemilikan aset daerah.

"Ada beberapa catatan yang mesti dibenahi terkait kepemilikan asset baik tanah bangunan maupun kendaraan milik pemerintah daerah, kesemuanya harus di benahi dan oleh aturan dan diberikan waktu 60 hari bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi perbaikan,"ujar Wahyu Priyono.

Iklan Anir - Lutfi

Dari 4 kepala daerah kabupaten kota yang hadir yakni Bupati Jeneponto,  Wakil Walikota Pare Pare, Toraja Utara, dan makassar, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar didaulat diberikan kesempatan memberikan sambutan.

Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dalam sambutanya mengatakan,  bahwa pemerintah daerah akan proaktif dalam memberikan data dan dokumen penunjang yang dibutuhkan oleh BPK.

"Olehnya kami telah bergerak cepat dengan membentuk tim inventarisasi dan penyelesaian aset dan semua sudah bergerak. Isyallah sinergitas akan terbangun dan akan kita rampungkan sesuai interfal waktu yang diberikan,"ujar Iksan.

Penulis Dedi

Iklan PDAM


Sumber : https://www.sulselsatu.com/?p=241526

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.