Asosiasi Larang THM Bikin Kegiatan Malam Tahun Baru


Makassar, IDN Times - Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) menerbitkan imbauan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar. Semua tempat usaha diminta patuh menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan tidak membuat kegiatan apa pun di malam pergantian tahun.

Ketua Badan Pengurus AUHM Makassar Zulkarnain Ali Naru mengatakan, imbauan itu menindak lanjuti instruksi Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Sebagai bentuk dukungan kami kepada pemerintah, kami pun mendukung segala upaya yang dilakukannya untuk mengendalikan laju penularan COVID-19 di Makassar termasuk melarang segala bentuk event pergantian tahun," kata Zulkarnain dikutip dari Antara, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Enam Puskesmas di Makassar Ditutup karena Penularan COVID-19

Baca Juga: Dua Kepala Dinas di Pemkot Makassar Positif COVID-19

1. Kerumunan bisa memicu penularan COVID-19

Asosiasi Larang THM Bikin Kegiatan Malam Tahun BaruIlustrasi seorang pasien COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Zulkarnain menyebut angka penyebaran atau kasus baru COVID-19 di Sulsel, terutama Makassar, terus meningkat beberapa hari terakhir. Pihaknya pun mengeluarkan imbauan agar THM tidak menciptakan kerumunan di malam tahun baru.

"Kami tidak ingin ada klaster baru lagi yang tercipta. Makanya, tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan kerumunan karena penularan COVID-19 masih terjadi," katanya.

2. Pengusaha diminta tutup selama momen Natal

Asosiasi Larang THM Bikin Kegiatan Malam Tahun BaruANTARA FOTO/Arnas Padda

AUHM Makassar juga meminta para pengusaha THM agar menutup usahanya selama tiga hari pada momen perayaan Natal 2020. Penutupan berlaku mulai 24-26 Desember 2020.

Penutupan, kata Zulkarnain, juga sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.

3. Polda Sulsel dan Pemkot Makassar larang acara hiburan tahun baru

Asosiasi Larang THM Bikin Kegiatan Malam Tahun BaruANTARA FOTO/Arnas Padda

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melarang masyarakat menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2021, sebab berpotensi meniimbulkan kerumuan dan menularkan COVID-19.

"Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menukarkan COVID-19," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo.

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin juga melarang kegiatan hiburan pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Instruksi itu ditujukan bagi pengusaha hotel, tempat hiburan malam (THM), kafe, dan restoran se-Makassar.

Wali Kota menyampaikan instruksi melalui Surat Edaran Nomor: 003.02 /419/ S. EDAR/DISPAR/XII/202 tentang Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Surat itu terbit Selasa, 15 Desember 2020, dan ditandatangani oleh Rudy.
Dalam suratnya, Wali Kota menyebut larangan kegiatan hiburan untuk menghindari penularan COVID-19, sekaligus menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2020.
"Industri pariwisata merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran COVID-19," bunyi surat edaran dalam salinan yang diterima IDN Times, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Wali Kota Makassar Larang Acara Perayaan Tahun Baru



Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/aanpranata/asosiasi-larang-thm-bikin-kegiatan-malam-tahun-baru

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.