14 Bulan Ditersangkakan Polda, Berkas Menyeret Istri Wabup Bone SP3


BONEPOS.COM.BONE,- Kasus korupsi penyalahgunaan anggaran PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyeret nama istri Wakil Bupati (Wabup) Bone, Erniati, kini telah berakhir.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan jajaran Polda Sulsel setelah melakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.

Kata AKP Ardy, SP3 tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan.

"Kasus dugaan korupsi dana PAUD Disdik Bone dengan salah satu tersangka bernama ER dihentikan. Surat SP3-nya sudah kita kirim ke Kejaksaan kemarin," katanya saat ditemui Boneposcom, Rabu (16/12/2020).

Lanjut Ardy menjelaskan, dikeluarkannya surat SP3 tersebut karena pertimbangan tidak cukup bukti dan tidak ditemukan fakta-fakta dalam persidangan yang menunjuk ke tersangka Erniati.

"Itu semua sudah digelar perkarakan oleh Polda dan tidak cukup bukti, makanya dikeluarkan SP3," jelasnya.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya Erniati ditetapkan tersangkan oleh jajaran Polda Sulsel pada 7 Oktober 2019 lalu atas dugaan keterlibatannya pada penyalahgunaan dana PAUD bersama 3 orang tersangka lainnya yakni, Masdar, Sulastri dan Ikhsan.

Ketiga tersangka lainnya saat ini sudah divonis penjara dan sudah mengembalikan uang pengganti ratusan juta rupiah, sementara berkas Erniati pada saat itu bolak-balik di meja Penyidik Polres dan Kejari Bone kurang lebih 1 tahun 2 bulan.

Erniati saat ditetapkan sebagaai tersangka, Dia selaku Kepala Bidang PAUD Dikmas yang diduga tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai juknis sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara yang mencapai, Rp4,9 miliar.

Sementara 3 tersangka lainnnya terbukti dalam persidangan atas keterlibatannya yang mengakibatkan kerugian negara Rp4,9 M,

Ketiganya pun akhirnya dijatuhi vonis yang berbeda-beda, tersangka Masdar divonis 5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. selain itu Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp2.792.310.000 subsider 2 tahun penjara.

Sementara tersangka Sulastri dan Ikhsan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. (her)



Sumber : https://www.bonepos.com/?p=67510

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.