FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dewan pengupahan Kota Makassar berencana membahas struktur upah bagi para pekerja yang telah lama di perusahaan. Setelah sepakat menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 sebesar 2 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, mengatakan dewan pengupahan akan membahas struktur skala upah itu Desember mendatang.
"Oleh sebab itu akan kita lakukan pertemuan kembali di Bulan Desember bersama dengan dewan pengupahan khusus membahas struktur skala upah ini," ungkap Irwan, Kamis (12/11/2020)
Menurut Irwan, kenaikan UMK 2021 harus dibarengi dengan perubahan struktur upah bagi pekerja yang telah lama mengabdikan dirinya kepada perusahaan.
"Artinya bukan saja gaji-gaji yang pekerja yang UMK yang nol tahun, tapi harus kita pikirkan bagaimana dengan gaji-gaji atau upah-upah bagi teman-teman kita yang sudah bekerja 1 atau 2 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan pengupahan Kota Makassar resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2021. Hasilnya, UMK Makassar mengalami kenaikan 2 persen dari tahun 2020.
Diketahui, UMK Makassar tahun 2020 sebesar Rp3.191.572. Sementara UMP Sulsel tahun 2021, naik dua persen dari Rp3.103.800 (UMP 2020) per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021
Irwan menuturkan kenaikan tersebut disepakati setelah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak baik dari serikat pekerja maupun APINDO.
Sumber : https://fajar.co.id/2020/11/12/umk-makassar-naik-2-persen-dewan-pengupahan-segara-kaji-struktur-skala-upah/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami