Tambang Milik CV Mappasitujuh Diduga Ilegal, LSM GMBI KSM Moncongloe DISTRIK Kab. Maros Pastikan akan Libatkan APH


SULSELBERITA.COM. Maros - Maraknya aktivitas pertambangan yang berada di kecamatan Mkncongloe Bulu kabupaten Maros, membuat gerah berbagai kalangan masyarakat, terkhusus masyarakat yang berada di sekitar are pertambangan.

Hal ini terbukti saat puluhan masyarakat mengadukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh CV Mappitujuh ke LSM GMBI KSM Moncongloe DISTRIK Kab. Maros.

Menyikapi aduan masyarakat, Ali Sakti Dg Raja selaku ketua LSM GMBI KSM Moncongloe DISTRIK Kab. Maros. menyambangi langsung kantor camat Moncongloe Bulu, Kamis 12 November 2020 sekitar pukul 09:00 Wita.

Kedatangan Ketua LSM GMBI KSM Mknckngloe DISTRIK Kab. Maros. ini disambut langsung Camat Moncongloe, Bapak Nuryadi,S.Sos,MAP, didampingi Kepala Dusun Tompobalang Bapak Hasbi, bersama Kepala Dusun Moncongloe Bulu Bapak Rahman.

Diketahui, pertemuan antara Ketua LSM GMBI KSM Moncongloe DISTRIK Kab. Maros. bersama Camat Mkncongloe ini guna mencari kebenaran adanya ijin dari pemerintah setempat atas aktivitas tambang yang dilakukan CV.Mappasitujuh tersebut.

Ali Sakti kepada media ini menjelaskan, jadi kedatangan kami guna mencari tau kebenaran adanya ijin yang diberikan oleh pemerintah setempat terhadap aktivitas pertambangan yang sangat meresahkan masyarakat ini, dan ternyata, dari hasil pertemuan kami, ditemukan informasi bahwa sejak dimulainya tambang dari 2006 lalu, Deni Irawan yang ditengarai sebagai Pemilik CV Mappasitujuh ternyata tidak pernah sekalipun mendapatkan ijin dari pemerintah setempat, baik pemerintah desa maupun kecamatan, jelas Ali Sakti.

Lebih lanjut Ali Sakti menjelaskan, setiap aktivitas pertambangan wajib hukumnya mengantongi ijin seperti IUP, IPR atau IUPK seperti yang tercantum di dalam UU No.4 tahun 2019, pasal 158 yang berbunyi, "setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IPR atau IUPK maka dipidana paling lama 10 tahun, dan atau denda paling banyak 10 Milyar rupiah."

Usaha tambang yang berdiri sejak 2006 lalu hingga saat ini sangat merugikan masyarakat, baik secara kesehatan, maupun secara dampak bahaya bencana alam yang disebabkan banyaknya lokasi yang terus di keruk pihak penambang, oleh karena itu, kami akan mencari siapa dalang dibalik semua aktivitas tambang ini, dan kami tidak akan segan segan melaporkannya ke pihak Kepolisian, tegas Katua LSM GMBI KSM DISTRIK Kab. Maros itu.(Red)

Advertisement



Sumber : https://sulselberita.com/?p=59518

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.