FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar Supratman menyoroti aturan pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengelolaan dan pemilahan sampah baik di rumah tangga maupun di lingkungan tempat tinggalnya.
Di hadapan konstituennya, warga Panakkukang-Manggala, politisi NasDem itu mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah.
Hadir sebagai narasumber, Iskandar, SE, MM (Sekretaris Lingkungan Hidup Kota Makassar) dan Andi Zulfiqar (Lurah Bangkala).
Supratman menyampaikan, tujuan sosialisasi ini guna menyebarluaskan informasi serta memberi pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya melakukan pemilahan sampah dimulai dari rumah sendiri dan lingkungan sekitar guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari sampah.
"Pengelolaan sampah tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah Daerah saja, akan tetapi mesti melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam bentuk kegiatan pemilahan sampah, sehingga sampah bukanlah suatu masalah, tetapi sampah dapat menjadi berkah," papar Supratman di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, pada Kamis (12/11/2020).
Untuk itu lanjut Supratman, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah disembarang tempat.
"Di Perda ini diatur seluruh masalah persampahan, termasuk aturan membuang sampah di lingkungan dan denda atau sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan," ujarnya.
Di akhir kegiatan, dilakukan juga kegiatan tanya jawab serta masukan dari peserta kepada anggota dewan dan narasumber.
Sumber : https://fajar.co.id/2020/11/12/supratman-ajak-masyarakat-berperan-aktif-dalam-pemilahan-sampah/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami