ratusan pelajar di kota makassar terpaksa menikah dini karena hamil di luar nikah


MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, memberi ratusan rekomendasi rencana pernikahan pasangan anak usia dini dengan alasan mendesak dan hamil di luar nikah.

Meski permintaan pernikahan anak usai dini mengalami peningkatan ditengah pandemi Covid-19, ada sekitar 52 permintaan yang ditolak lantaran usia kedua calon mempelai masih berumur 14 hingga 15 tahun.

Lemahnya pengawasan orangtua pada anaknya, disinyalir menjadi salah satu faktor meningkatnya pernikahan anak usai dini yang terus terjadi di Kota Makassar dan sulawesi selatan pada umunya.

Dinas P2TP2A Kota Makassar mencatat, ada seratusan lebih rekomendasi pernikahan anak usia dini yang telah dikeluarkan, dengan berbagai alasan mulai karena telah terdesak lantaran kedua calon mempelai sudah saling suka, dan juga karena hamil di luar nikah.

Meski data yang masuk terus melonjak, namun sejauh ini Dinas P2TP2A Kota Makassar, tidak memberi rekomendasi pernikahan terhadap 52 pengajuan, lantaran umur keduanya yang masih terbilang sangat dini yakni usai 14 hingga 15 tahun.

Baca Juga: Semakin Banyak yang Hamil di Masa Pandemi Covid-19

Tingginya jumlah kasus pernikahan anak tidak hanya berisiko menghambat atau menghentikan pendidikan, namun juga bisa menggangu kesehatan dan mental dari anak yang menikah dini.

"Para orang tua tetap diimbau agar senantiasa menjaga dan mengawasi pergaulan sang anak, baik di lingkup tempat tinggal dan di dalam lingkup keluarga sendiri," jelas Ketua Tim Reaksi Cepat P2TP2A Kota Makassar.

(kha)



Sumber : https://news.okezone.com/read/2020/11/18/609/2311859/ratusan-pelajar-di-kota-makassar-terpaksa-menikah-dini-karena-hamil-di-luar-nikah

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.