Bantul - Polres Bantul menangkap terduga pelaku tindakan asusila kepada dua anak sebuah panti asuhan. Pelaku inisial TK, 58 tahun warga Imogiri ditangkap setelah pihak polisi mendapat laporan dari warga setempat. TK dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua anak yang masing-masing berusia 9 dan 11 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal mengatakan, diketahui motif pelaku TK selama ini melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur karena kesepian setelah istrinya meninggal. "Sudah ada dua anak yang menjadi korban dari aksi pencabulan tersangka TK ini," jelas Kanit PPA Aipda Musthafa Kamal, Rabu, 18 November 2020.
Tindakan bejat yang dilakukan oleh tersangka TK diketahui kejadian pertama terjadi pada tanggal 1 November 2020. Sedangkan kejadian kedua terjadi pada 6 November 2020.
Tersangka TK yang kebetulan sedang menjaga sendang tersebut, tiba-tiba saja langsung melakukan aksi bejat pencabulan tersebut kepada korban.
Kelakuan bejat yang terakhir dilakukan oleh tersangka TK bermula saat korban 9 tahun sedang bermain air di Sendang Wukirsari, Imogiri, bersama teman-temannya. Saat korban sedang asyik bermain dengan teman-temannya, tiba-tiba pelaku TK melakukan aksi pencabulan tersebut.
"Tersangka TK yang kebetulan sedang menjaga sendang tersebut, tiba-tiba saja langsung melakukan aksi bejat pencabulan tersebut kepada korban," jelas Aipda Musthafa.
Baca Juga:
Setelah melakukan aksi bejatnya tersangka TK juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada siapa pun atas perbuatan yang telah dilakukannya. Namun akhirnya pada Minggu, 15 November 2020 korban melaporkan kepada bibinya yang kebetulan mengunjunginya ke panti asuhan.
Dari laporan yang telah dilakukan oleh pihak keluarga korban tersebut akhirnya pelaku TK ditangkap pihak kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka TK dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. "Saat ini korban sudah kami lakukan pendampingan serta layanan bimbingan psikolog," jelas Aipda Musthafa. []
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/pria-berbuat-asusila-pada-dua-anak-panti-asuhan-di-bantul
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami