Premium Akan Dihapus Mulai 1 Januari 2021, Begini Sikap Pertamina


BONEPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan penghapusan BBM jenis Premium. Apa motifnya?

Niat tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah.

Karliansyah memaparkan, PT Pertamina (Persero) akan menghapus bensin jenis Premium mulai 1 Januari 2021, tahun depan.

Rencananya, kebijakan tersebut mulai berlaku di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Selanjutnya 1 2


Sumber : https://www.bonepos.com/?p=65460

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.