Polisi Tangkap Pengeroyok Pengemudi Mobil, Satu Orang Tersangka


Makassar, IDN Times - Petugas Polsek Rappocini Makassar menangkap enam orang terkait kasus pengeroyokan pengemudi mobil yang ugal-ugalan di jalan. Satu di antaranya, RH, 16 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan status tersangka setelah mencocokkan ciri-ciri dan identitas RH dengan rekaman video yang beredar di media sosial.

"RH ini yang terlihat di video merusak mobil dan menganiaya korban. Satu lagi masih DPO(daftar pencarian orang) itu temannya," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana, saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Sebelumnya diberitakan rombongan pemotor mengeroyok pengemudi mobil di Jalan Sultan Alauddin, Jumat dini hari 13 November 2020. Selain menganiaya dua orang korban, para pelaku juga merusak sebuah mobil.

Baca Juga: Viral Pengemudi Mobil di Makassar Diamuk Rombongan Motor

1. Lima orang lain masih berstatus saksi

Polisi Tangkap Pengeroyok Pengemudi Mobil, Satu Orang TersangkaIlustrasi Borgol (Dok. IDN Times)

Nur mengatakan, polisi menangkap para pelaku setelah korban mengajukan laporan. Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Makassar.

Dari enam orang yang ditangkap, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus itu.

"Satu sudah ditetapkan sebagai tersangka sisanya kita jadikan saksi," ucap Nur.

2. Senjata airsoft milik korban raib entah ke mana

Polisi Tangkap Pengeroyok Pengemudi Mobil, Satu Orang TersangkaMobil yang dikendarai dua pemuda dirusak rombongan pemotor di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. IDN Times/Polsek Rappocini

Nur mengungkapkan, kejadian pengeroyokan berawal saat korban ASR mengemudi mobil bersama rekannya. Saat melintas di Jalan Veteran Selatan, mereka terhalang oleh konvoi rombongan pemotor.

Karena tak diberi jalan, ASR mengeluarkan senjata airsoft dan meninggikan suara mobil. Bukannya memberi jalan, rombongan pemotor malah mengeroyok ASR dan rekannya serta merusak mobil yang mereka kendarai.

Polisi masih menyelidiki dugaan korban mabuk dan ugal-ugalan sehingga berujung pengeroyokan. Sedangkan senjata yang sempat digunakan mengancam raib entah ke mana.

"Hilang diduga diambil sama pemotor dan ponsel korban saat mengamankan diri di Polsek," kata Nur.

3.

Polisi Tangkap Pengeroyok Pengemudi Mobil, Satu Orang TersangkaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Nur mengatakan, korban mengaku dikejar pemotor yang jumlahnya sekitar 300 orang. Selain dipukuli, ASR mengaku diserang dengan sejumlah benda sepreti anak panah.

Tersangka RH kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

"Karena tersangka masih di bawah umur jadi kita ambil (ancaman) paling rendah," ujar Nur.

Baca Juga: Pilkada Serentak, Makassar Jadi Atensi Polda Sulsel



Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/polisi-tangkap-pengeroyok-pengemudi-mobil-satu-orang-tersangka

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.