perwali nomor 57 tahun 2020 disoal, bastian lubis: berpotensi jadi jebakan korupsi


FAJAR.CO.ID,MAKASSAR– Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang terutang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 57 Tahun 2020 tentang insentif para RT/RW mengganti Perwali Nomor 3 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

Hal itu diungkapkan Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis.

Menurutnya Perwali Nomor 57 Tahun 2020 banyak ditemukan pelanggaran aturan dan bertentangan dengan Undang-Undang lainnya.

Setidaknya, kata dia, terdapat 6 poin yang dilanggar Perwali 57. Seperti bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 19 ayat (2). Di mana Rencana Kerja SKPD disusun dengan pendekatan berdasarkan kinerja yang akan dicapai.

"Kedua, landasan Hukum Nomor 11, yaitu PP Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan sudah tidak berlaku. Ketiga, landasan Hukum Nomor 14, yaitu Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang lembaga kemasyarakat desa dan lembaga ada desa tidak berlaku untuk kota," ucapnya, Selasa (10/11/2020).

Poin selanjutnya yakni bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Derah Kota Makassar.

"Kelima, Permendagri Nomkr 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Daerah. Keenam, ditandatangani oleh Walikota yang berstatus Pj Walikota," sambungnya.



Sumber : https://fajar.co.id/2020/11/10/perwali-nomor-57-tahun-2020-disoal-bastian-lubis-berpotensi-jadi-jebakan-korupsi/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.