Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Tenaga Pendidik Non-PNS


BARRU, PIJARNEWS.COM--Pulihkan ekonomi nasional, terdapat beragam program-program prioritas yang didorong Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di antaranya: Banpres Usaha Mikro, Bantuan Subsidi Upah, Perlindungan Sosial. Termasuk di Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan kebijakan berupa Penempatan Dana atau Subsidi Bunga serta program padat karya lainnya.

Yang terbaru adalah melalui subsidi upah di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik non-PNS pada tahun ini. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

"Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita", kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, Selasa (17/11/2020) lalu.

Ia berharap bantuan subsidi upah tersebut dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik mulai dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, hingga tenaga administrasi non-PNS.
Nantinya, subsidi upah ini akan disalurkan kepada 162.000 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik negeri dan swasta, dan 237.000 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Lebih lanjut, calon penerima subsidi upah ini harus memenuhi sejumlah syarat antara lain warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja, dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Sementara itu, Aminah Arsyad, selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkep-Barru membenarkan bahwa banyak upaya yang dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah atas kondisi Pandemi Covid-19 ini.

"Ya, kami juga sudah menyalurkan tahap pertama untuk bulan September-Oktober sejumlah bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang telah didaftarkan, termasuk beberapa tenaga pendidik non ASN, semisal guru dan tenaga Administrasi di dinas pendidikan" sebut Aminah Arsyad yang akrab dipanggil Bu Ina ini.

Dia menyampaikan, bahwa ia telah memfasilitasi sekira lima belas ribuan nama sesuai yang terdaftar di wilayah kerjanya, Pangkep-Barru, untuk mendapatkan BSU Ketenagakerjaan.

Dirinya sangat yakin BSU dari Kemendikbud akan tepat sasaran, meskipun ada peluang data yang sama dari sumber berbeda, baik data BPJS Ketenagakerjaan maupun data dari Kementerian Pendidikan nantinya. Pasalnya, identitas yang masuk diidentifikasi lalu diverifikasi berdasarkan validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan dikelola secara terpusat oleh pemerintah sebelum disalurkan.

"Verifikasinya dilakukan oleh pemerintah pusat, tapi kami yakin dengan sistem berbasiskan NIK, maka tumpang tindih atau double penerimaan akan mudah dihindari," sebutnya dalam wawancara dengan humas Barru.

Meskipun demikian, perempuan berjilbab ini mengingatkan agar data yang digunakan khususnya rekening adalah rekening aktif bukan rekening pasif. Pasalnya, dari data yang instansinya ajukan, ada hampir dua persen data kembali dan tertolak oleh sistem dan diminta validasi data karena rekening yang disetor adalah rekening pasif yang sudah ditutup oleh Bank terkait. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Komentar

Komentar Anda



Sumber : https://www.pijarnews.com/?p=63173

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.