Makassar, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Kota Makassar, menangkap dua orang pelaku pembobolan minimarket dan satu barbershop. Keduanya berinisial AP (50) dan FM (37).
"Modus yang dilakukan karena yang bersangkutan merupakan residivis. Yang bersangkutan merusak kunci dari pintu masing-masing lokasi," kata Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji, kepada jurnalis saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (11/11/2020).
1. Satu rekan residivis masih diburu polisi
Bagas menjelaskan, kedua pelaku ditangkap secara terpisah. AP ditangkap pada Minggu, 8 November, di sekitar Kecamatan Ujung Pandang dan FM di tangkap pada 10 November di sekitar Kecamatan Tamalate. Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bagas, keduanya beraksi bersama satu orang rekannya berinsial W. Saat ini, W masih dalam perburuan petugas. "Setelah pintu dicongkel kemudian brankas di minimarket dicongkel, habis itu mencuri ponsel yang digunakan untuk pelaporan sistem keuangan di minimarket tersebut," ungkap Bagas.
2. Di barbershop, selain mencuri uang, pelaku juga bawa kabur pomade
Bagas mengatakan, pelaku AP beraksi pada 26 Oktober lalu. Saat itu, dia bersama W menggondol isi brankas minimarket setelah berhasil membobolnya dengan menggunakan linggis. AP dan rekannya mengambil uang di brankas dengan nilai Rp750 ribu serta sebuah handphone dan isi minimarket di Jalan Penghibur.
Kerugian minimarket, kata Bagas, ditaksir hingga Rp16 juta. Mereka kemudian melanjutkan aksinya dalam waktu bersamaan. "Setelah mencuri di minimarket, AP bersama FM membobol barbershop dan mengambil uang senilai Rp4 juta dan 10 kaleng pomade," terang Bagas.
Bagas menuturkan, bahwa saat mencuri di barbershop, mereka membagi peran masing-masing. AP bertugas berjaga untuk melihat situasi di luar toko. Sementara FM berhasil memasuki barbershop tersebut setelah mencongkel pintunya. "FM kebagian uang Rp300 ribu dan satu kaleng pomade," ucap Bagas.
Baca Juga: Mabuk, Mahasiswi Diperkosa 6 Pria di Hotel Makassar
3. Dua pelaku masih ditahan untuk pengembangan pelaku lainnya
Lebih lanjut kata Bagas, keduanya kini telah diamankan di kantor Polsek Ujung Pandang untuk proses pengembangan pelaku lainnya. Pelaku W, kata Bagas, telah teridentifikasi. Petugas saat ini sementara memburu pelaku. "Sementara keduanya masih ditahan," tegas Bagas.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Modus Tawarkan Bantuan, Pria Makassar Bobol Kartu ATM di 5 Provinsi
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/pembobol-brankas-minimarket-dan-barbershop-di-makassar-ditangkap
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami