legislator makassar, irwan djafar sosialisasi perda bantuan hukum, warga miskin harus dapat bantuan hukum gratis


MAKASSAR — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menjamin warga miskin memperoleh bantuan hukum gratis. Bantuan hukum gratis ini tertuang dalam peraturan daerah yang resmi.

Anggota Komisi D, Irwan Djafar mengatakan sosialisasi Perda bantuan hukum tersebut adalah upaya untuk meringankan masyarakat tidak mampu yang terlibat masalah hukum.

Hal ini diungkapkan Irwan saat membuka sosialisasi Perda Kota Makassar nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Hotel Ramedo, Sabtu, 7 November 2020.

Program bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu harus disertai dengan surat keterangan tidak mampu.

"Yang kita bantu ini hanya orang miskin," kata Irwan.

Menurut Irwam, dari segi pemanfaatan dan sosialisasi, bantuan hukum itu masih kurang. Pada kesempatan tersebut, sekitar seratus warga yang mengikuti sosialisasi tersebut diminta untuk bersurat ke pemerintah kota bila membutuhkan bantuan hukum.

"Mereka biasa terkendala bantuan hukum karena biaya untuk menyewa pengacara. Untuk itu, Pemeritah Kota Makassar akan menunjuk pengacara untuk mendampingi," ungkapnya.

Irham menilai program ini masih sangat perlu untuk terus disosialisasikan. Masih banyak warga pinggiran yang sebenarnya sangat membutuhkan program ini, namun tingkat pemahaman mereka sangat kurang.

Menurutnya, akses hukum masyarakat kecil selama ini sangat kecil. Ke depannya Ilham berharap hal ini tidak boleh lagi terjadi.

"Semua masyarakat yang tidak mampu jika tersangkut masalah hukum harus mendapatkan pendampingan. Ini demi keadilan. Makanya kami siapkan dana bantuan hukum," kata Irwan.

Menurut Irwan, Perda ini menjadi dasar yang kuat dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Perda tersebut Berisi 28 pasal dan 9 bab.

Hal ini juga sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang juga menegaskan bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi.

Adapun pembicara dalam sosialisasi tersebut yakni, aktivis Mantan Kabag Hukum Pemeritah Kota Makassar Manai Sopian. Selain itu, aktivis hukum Arni Arafa. (*)

About the author

Related posts



Sumber : http://www.celebes-news.com/2020/11/08/legislator-makassar-irwan-djafar-sosialisasi-perda-bantuan-hukum-warga-miskin-harus-dapat-bantuan-hukum-gratis/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.