Jakarta - Ketua panitia acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Haris Ubaidillah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait acara yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita tim kuasa hukum dari bantuan hukum Front DPP Front Pembela Islam (FPI) dampingi ustaz Haris Ubaidillah sebagaimana surat panggilan yang sudah dilampirkan pada kuasa," ujar Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 November 2020.
Saya jelaskan kalau ini klarifikasi, bukan pemeriksaan.
Aziz menegaskan, pemanggilan kepolisian terhadap Haris Ubaidillah bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan untuk dimintai klarifikasi selaku Ketua Panitia pada acara tersebut.
Baca juga: Senggol Banser - Gibran, FPI Ungkap Syarat Agar Rizieq Taat Hukum
"Saya jelaskan kalau ini klarifikasi, bukan pemeriksaan. Sementara tadi kita koordinasi dengan penyidik, sementara baru ustaz Haris sebagai Ketua Panitia acara Maulid malam Ahad yang lalu dan juga sekaligus acara akad nikah. Bukan resepsi pernikahannya," ucapnya.
Dia berujar, acara yang akhirnya menimbulkan kerumunan massa itu disebutnya di luar prediksi pihak penyelenggara. Akan tetapi, Aziz memastikan pihak panitia telah melakukan beragam upaya mitigasi untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Pertama, memohon penutupan jalan, penggunaan jalan umum itu panjang. Artinya, kita harapkan massa itu menyebar. Kemudian ke titik tertentu kita sediakan tempat cuci tangan yang disebar, kita juga sediakan banyak masker dari donatur dan pihak internal juga. Kemudian hand sanitizer kita sediakan, protokol kesehatan terus kita umumkan 3M, yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan mengenakan masker," kata dia.
Baca juga: FPI Mengaku Sudah Lakukan Protkes di Kediaman Rizieq Shihab
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa sejumlah pihak dalam acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, untuk dimintai klarifikasi terkait acara yang menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19.
"Jadwalnya seperti itu untuk pemeriksaan panitia (buat klarifikasi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 18 November 2020.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sembilan orang lainnya terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq.
Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Satpol PP serta Bhabinkamtibmas.
Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab. Pihak FPI pun mengklaim telah membayar lunas sanksi denda tersebut. []
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/ketua-acara-pernikahan-putri-rizieq-penuhi-panggilan-polisi
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami