duhhhh tak kunjung datang melamar, wanita ini laporkan oknum brimob ke provos di bone


BONE — Rina (nama samaran), melayangkan laporan dugaan tindak pidana penipuan kepada seorang oknum anggota Brimob berpangkat Bhratu ke pihak Provos Brimob Batalyon C Pelopor, Kabupaten Bone, Jumat (13/11/2020) lalu. Dalam laporannya, Yolanda mengaku dimintai sejumlah uang dengan iming-iming akan dinikahi.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Tim Pembela Umum YLBHI-LBH Makassar dan Paralegal Inklusi mendampingin Rina meberikan keterangan di hadapan Provos Batalyon C Pelopor selaku saksi korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/08/XI/HUK.12.10./2020/Ptov, Senin (23/11/2020).

Ridwan, SH. MH, selaku kuasa hukum korban dari YLBHI-LBH Makassar mengatakan, kliennya dengan terlapor telah menjalin hubungan sejak awal tahun 2018.

Oknum Brimob tersebut, kata dia, telah menyampaikan kepada orang tua korban bahawa dirinya akan datang melamar dan menikahi korban namun janji tersebut tidak kunjung ditepati.

"Korban dan pihak keluarga besar merasa malu karena hal tersebut telah diketahui oleh orang banyak," kata Ridwan usai mendampingi kliennya.

Selain itu, selama menjalin hubungan, pelapor juga dituding sering meminta uang kepada korban dan bahkan meminta kepada korban untuk membangunkan dapur rumahnya di Kabupaten Bone serta meminta korban membeli segala peralatan rumah tangga dengan dengan iming-iming bahwa rumah tersebut nantinya akan ditempati bersama korban setelah menikah nanti.

Hal tersebut menurut Ridwan, bahwa dalam hubungan keduanya terdapat relasi yang timpang sehingga korban seolah tidak berdaya dan akibat dari janji-janji serta iming-iming menikah sehingga korban menuruti segala permintaan oknum tersebut.

"Kami menganggap bahwa itu bagian dari dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan/atau perbuatan pelaku patut diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri yakni dengan tidak menaati peratun yang berlaku baik secara kedinasana maupun yang berlaku secara umum serta dapat merusak citra dan martabat institusi Kepolisan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI No. 2/2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri," urainya.

Pihaknya berharap, laporan kliennya dapat diproses lebih lanjut dan berujung pada pemberian sanksi etik maipun pidana terhadap terlapor sesuai aturan yang berlaku. (*)

About the author

Related posts



Sumber : http://www.celebes-news.com/2020/11/23/duhhhh-tak-kunjung-datang-melamar-wanita-ini-laporkan-oknum-brimob-ke-provos/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.