Makassar -
Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Pemkot Makassar mencatat selama masa pandemi virus Corona (COVID-19) pernikahan anak usia dini di Makassar meningkat tajam. Hingga November, sudah ada 54 kasus yang digagalkan.
"Secara keseluruhan itu tahun ada 54 kasus digagalkan. Usia anak di bawah 19 tahun, mereka statusnya ada pelajar juga," ujar Ketua P2TP2A Makassar, Tenri A Palallo kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Tenri mengungkapkan, peningkatan kasus pernikahan anak usia dini mulai terlihat sejak awal puncak pandemi COVID, atau di bulan Mei, Juni, Juli, hingga November 2020.
"Peningkatannya rata-rata per kasus bisa meningkat 3 sampai 6 kasus," imbuhnya.
Peningkatan paling terasa terjadi di periode Oktober hingga November 2020. Total ada 30 kasus yang digagalkan di periode tersebut.
"Kami bisa menggagalkan sampai 30-an dalam satu bulan ini (Oktober-November)," tuturnya.
Tenri mengungkapkan, pernikahan usia dini tersebut terjadi karena beberapa faktor, mulai dari masalah sosial hingga hasil USG yang menunjukkan kehamilan. Namun Tenri mengigatkan orang tua agar tidak menikahkan anaknya dengan bahaya kesehatan hingga perceraian.
"Yang itu tidak bisa tolak adalah membawa USG hasil anak. Karena kami tahu anak-anak yang menikah usia dini itu rawan kesehatan, rawan masalah sosial, dan berdasarkan hasil kami koordinasi kami Pengadilan Agama ada yang didapat sudah dua kali cerai," ucapnya.
Tonton video 'Resepsi Pernikahan Berujung Klaster Corona di AS':
(nvl/nvl)Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5253456/pernikahan-anak-di-makassar-meningkat-saat-pandemi-54-kasus-digagalkan
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami