MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Fatma Wahyuddin, ST, MM kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), bersama seratusan konstituennya dari daerah pemilihan (dapil) II, meliputi Kecamatan Tallo, Ujung Tanah, Bontoala, Wajo dan Sangkarrang.
Sosialisasi kali ini mengulas tentang Perda Kota Makassar Nomor 13 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, berlangsung di Hotel Pesonna Hotel, Jalan Mappanyukki, Minggu (15/11/2020).
Fatma dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi perda merupakan salah satu tupoksi legislator, termasuk mengawasi penerapannya. "Salah satu tupksi anggota Dewan adalah mensosialisasikan peraturan daerah. Perda ASI Eksklusif tak hanya penting untuk terus disosialisasikan ke masyarakat, tapi juga perlu dikawal dalam penerapannya," kata legislator Fraksi Demokrat itu.
Anggota Dewan dua periode itu menambahkan, bahwa kegiatan sosper sekaligus menjadi momentum silaturahmi antara dirinya sebagai wakil rakyat dengan konstituen di dapilnya.
"Yang terpenting juga kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antara saya dengan masyarakat saya. Selain sosper, saya juga bisa langsung mendengar keluhan mereka yang mungkin mengalami kendala dalam mendapat pelayanan, khususnya penerapan perda ASI Eksklusif," ucap politisi Partai Demokrat itu.
Adapun terkait Perda ASI Eksklusif, kata Fatma, merupakan produk hukum inisiasi Penkot Makassar itu guna memberikan hak sepenuhnya kepada anak serta meningkatkan kualitas hidup generi penerus bangsa.
"Perda ini dibentuk untuk memberikan hak sepenuhnya kepada anak mendapat ASI mulai 0 sampai 2 tahun. Khusus ASI Eksklusif sampai enam bulan pertama.
Manfaat ASI tidak hanya untuk bayi, tapi juga memberikan manfaat bagi ibu,"
Narasumber Sosper ASI Eksklusif dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, M. Kes dalam pemaparannya menjelaskan, asupan ASI kepada anak diawali dengan dukungan keluarga bagi ibu bersalin dan menyusui.
"Dukungan keluarga sangat penting. Diharapkan memperhatikan kesehatan ibu menyusui, karena kondisi kesehatan maupun pisikis ibu sangat mempengaruhu kualitas ASI yang dihasilkan," urainya.
Dalam Perda ASI Eksklusif juga mencantumkan hak-hak ibu yang akan menyusui di tempat sarana umum seperti kantor pemerintah, swasta, pubrik, hotel, penginapan, terminal, bandara, pelabuhan, hingga pusat perbelanjaan.
"Ibu menyusui mendapat hak sarana menyusui saat ibu tengah melakukan aktivitasnya. Kantor pemerintah maupun swasta termasuk pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan sarana pendukung atau ruangan khusus bagi ibu menyusui. Jika tidak memberikan fasilitas itu, maka dapat dieknakan sanksi sesuai yang diatur dalam Perda ASI Eksklusif," pungkasnya. (*)
Related posts
Sumber : http://www.celebes-news.com/2020/11/16/anggota-dewan-makassar-fatma-wahyuddin-sosialisasi-perda-asi-eksklusif/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami