33 remaja makassar pesta miras di area sekitar masjid


Jakarta - Ada-ada saja kelakuan generasi muda masa kini alias remaja zaman now. Aparat Kepolisian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan sedikitnya 33 remaja yang menggelar pesta miras di area pelataran masjid.

"Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada sekelompok remaja tengah pesta miras. Setelah kami datang ke TKP, betul adanya bahwa di pelataran masjid sekelompok remaja tengah melakukan pesta miras," ujar Katim Penikam Polrestabes Makassar, Ipda Arif Muda, dilansir NTMC Polri, Senin, 23 November 2020 malam .

Puluhan remaja yang berpesta miras itu diamankan oleh tim Penikam dan Patmor Polrestabes Makassar di kawasan Jalan Sungai Pareman Dua sekitar pukul 03.00 Wita, Minggu, 22 November 2020.

Selain mengamankan para remaja itu, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa belasan botol miras. Botol miras ini didapati di TKP dan sebagian lainnya disembunyikan di dalam sebuah rumah.

"Barang bukti yang sempat diamankan ada botol miras yang sudah diminum kemudian termasuk orang yang terduga dalam pesta itu sebanyak 33 orang," kata Arif.

Baca juga: RUU Minuman Beralkohol, Polri: Sebabkan 223 Kasus Kejahatan

"Kemudian para tersangka kami serahkan ke Mapolsek Ujung Pandang untuk ditindaklanjuti," sebut Arif.

Di sisi lain, sebagaimana diberitakan tagar sebelumnya sejak kurun waktu 2018 hingga 2020, kepolisian mencatat adanya 223 kasus terkait minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (Minol). Berbagai tindakan kejahatan dipicu miras atau minol ini diantaranya pemerkosaan.

Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Awi awalnya tidak ingin menanggapi perdebatan terkait RUU larangan minuman beralkohol yang kini diajukan di Baleg DPR.

"Memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol. Data yang kami himpun dari biro operasional, perkara pidana karena miras selama tiga tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus," ujar Awi di Mabes Polri, Jumat, 13 November 2020.

Awi juga menjelaskan gambaran beberapa kasus pidana yang dilatarbelakangi oleh alkohol.

"Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiksa tersangkanya positif minum alkohol. Kemudian, terkait dengan kejahatan," terangnya.[]

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/33-remaja-makassar-pesta-miras-di-area-sekitar-masjid

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.