2 pelaku perdagangan satwa dilindungi ditangkap di aceh


Banda Aceh – Tim gabungan terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap dua pelaku yang diduga menjual satwa dilindungi.

Kedua terduga pelaku tersebut adalah DA dan LH. DA yang merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Aceh. Sementara LH masih pendalaman pihak penyidik.

Kepala Polda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada menuturkan, penangkapkapan tersebut dilakukan di jalan lintas Bireuen-Takengon, Aceh pada 3 November 2020. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan 71 paruh Rangkong, 28 kilogram sisik Trenggiling, dan kulit serta tulang belulang harimau Sumatera.

Petugas berhasil menangkap dua tersangka di jalan Bireuen-Takengon, yang berperan sebagai pemilik barang dan sopir.

"Yang kita amankan dua orang, tetapi yang menjadi tersangka satu," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa, 10 November 2020.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya perdagangan satwa dilindungi di Bener Meriah. Dari informasi ini, tim melakukan operasi intelijen dan diperoleh informasi lokasi dan waktu transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa dilindungi tersbut.

"Dari operasi intelijen tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka di jalan Bireuen-Takengon, yang berperan sebagai pemilik barang dan sopir," ucapnya.

Ia mengatakan, dari pemeriksaan, pelaku belum membeberkan kemana barang tersebut akan dijual atau kirim. Pelaku mengakui kepada penyidik bahwa ia menguasasi barang tersebut untuk disimpan.

"Kita akan lakukan pendalaman, oleh Direktorat Rekrimsus, kita mau dalami barang ini didapat dari mana dan dibawa kemana," ujar Wahyu.

Baca juga:

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen mereka dalam memberantas perdagangan dan perburuan satwa dilindungi.

Menurut dia, perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor bahkan aktor antar negara, jaringan pelaku berlapis, dan bernilai ekonomi tinggi.

"Untuk asil operasi di Aceh ini, berdasarkan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi nilainya cukup besar," tutur Sustyo. []

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/2-pelaku-perdagangan-satwa-dilindungi-ditangkap-di-aceh

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.