tak diberi uang untuk mabuk, ayah tega cekik anaknya yang masih bayi


MAKASSAR - Pelarian IM (25) warga Kecamatan Makassar berakhir di jeruji besi, Mapolsek Panakkukang, Kota Makassar. Ia diringkus usai mencekik bayi laki-laki kandungnya sendiri yang masih berusia lima bulan.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman mengatakan pria tanpa pendidikan itu ditangkap anggotanya di rumahnya Jalan Santaria, Rabu (21/10) sekitar pukul 03.00 Wita. Butuh waktu lima hari untuk polisi meringkusnya.

"Berdasarkan penyelidikan dan hasil pengembangan informasi dari pelapor yakni nenek bayi dan ibu bayi itu. Kita berhasil menangkap pelaku yang merupakan ayah kandung korban," kata Iqbal di Mapolsek Panakukang.

Dari hasil interogasi awal, IM mengaku menganiaya anaknya karena pengaruh minuman keras. Hingga menyebabkan bayi berinisial R sempat tidak sadarkan diri. Aksi tak terpuji itu dilakukan di rumah mertuanya di Jalan Pampang, Jumat 16 Oktober 2020, malam.

Iqbal menuturkan, tindakan penganiayaan merupakan puncak kemarahan MI kepada KH, istrinya. Keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku lalu merampas anaknya dari pangkuan sang istri, kemudian mencekik leher bayi malang tersebut.

"Pelaku ini minta uang ke istrinya untuk membeli minuman keras jenis ballo. Tapi tidak dikasih. Karena memang tidak punya uang, apalagi ini suaminya tidak punya pekerjaan tetap, baru hobi mabuk-mabukan," jelas Iqbal.

Disebutkan Iqbal, kala itu KH berupaya menghentikan kelakuan keji IM. Karena melihat kondisi anaknya yang sudah lemah. Wanita berusia 19 tahun itu meminta pertolongan ke tetangganya

Beruntung, setelah dibantu tetangganya kondisi anaknya berangsur membaik dan sadarkan diri kembali. Tetapi bekas-bekas cekikan dari IM masih nampak di area leher. KH bersama ibunya, Kiki langsung melapor ke Mapolsek Panakukang.

"Sebelum kejadian pencekikan itu, pelaku juga sudah pernah membuang anak bayinya di depan ruko. Kemudian ditemukan oleh warga di situ dan menginformasikan kepada pihak keluarga dalam hal ini nenek korban," ucap Iqbal.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini menyampaikan kejadian pembuangan bayi dialami korban saat berumur tiga bulan. "Jadi sudah dua kali berbuat kekerasan dalam rumah tangga. Nanti itu kita dalami lagi. Terkait motif masih diduga faktor ekonomi," papar Iqbal.

Khusus kejadian pencekikan, lanjut Iqbal hasil visum korban mengalami luka memar di bagian leher. Visum dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, tidak lama setelah ibu dan nenek bayi mungil itu melapor ke Mapolsek Panakukang.

"Kira jerat pelaku dengan pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasa Dalam Rumah Tangga. Berikutnya, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya.

(kha)



Sumber : https://news.okezone.com/read/2020/10/21/609/2297375/tak-diberi-uang-untuk-mabuk-ayah-tega-cekik-anaknya-yang-masih-bayi

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.