SULSELBERITA.COM. Boyolali. Tak banyak pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring operasi yustisi gabungan penegakan hukum dan disiplin pelanggar protokol Covid-19 di jalan sekitar Patung Kuda Tampir Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali. Rabu (24/10).
Operasi yang digelar oleh petugas gabungan dari Koramil 02 Musuk Kodim 0724/Boyolali, Polsek Musuk, dan Satpol PP Kabupaten Boyolali ini menjaring beberapa warga yang tak mematuhi protokol kesehatan terutama tidak mengenakan masker saat melintas.
Warga yang terjaring razia lebih memilih sanksi sosial daripada membayar denda sebesar Rp50.000 dengan menyapu jalan maupun fasilitas umum lainnya yang berada di sekitar Patung Kuda Tampir.
"Sesuai Peraturan Bupati, pelanggaran protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi berupa sanksi sosial maupun denda. Untuk perorangan sanksi denda maksimal Rp.50.000." Ujar Danramil 02 Kapten Inf Ngadimin.
"Razia akan rutin digelar ditempat umum lainnya, namun tetap dengan mengedepankan sikap humanis," imbuh Danramil.
Berdasarkan perbup Pemda Boyolali menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, atau diganti kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Berdasarkan pantauan penerapan pergub ini, tidak banyak warga yang terjaring,kemungkinan sekarang sudah mulai tumbuh kesadaran di masyarakat pentingnya pakai masker demi keselamatan.
"Sanksi yang diberikan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya penyebaran virus corona di wilayah Boyolali." Terang Danramil.
(Agus Kemplu)
Advertisement
Sumber : https://sulselberita.com/?p=58698
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami