MAKASSAR – Tiga dari enam pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi ditetapkan tersangka. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Makassar, Rabu (23/9/2020).
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, saat ini pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan prarekonstruksi.
"Menetapkan tiga tersangka dari tujuh orang yang diamankan terkait kasus pemerkosaan secara beramai-ramai," kata Iqbal kepada wartawan di Makassar.
Korban berinisial E (23), mahasiswi salah perguruan tinggi swasta di Kota Makassar, tersebut diperkosa di kamar 101, salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang, setelah sebelumnya diajak berpesta miras di tempat hiburan malam ternama di Kota Makassar, Minggu (20/9/2020), sekira pukul 03.00 Wita.
Tujuh orang pelaku yang diamankan, termasuk seorang wanita berinisial SW. Wanita berusia 21 itu dalam prarekonstruksi diketahui orang yang mengajak korban ke salah satu THM di Kecamatan Ujung Pandang.
Sementara tiga pria yang ditetapkan tersangka adalah berinisial AF (22), Fh (26), dan NA (20). Mereka
Sumber : https://news.okezone.com/read/2020/09/23/609/2282723/polisi-tetapkan-3-pria-sebagai-tersangka-kasus-pemerkosaan-mahasiswi-di-makassar
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami