Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan dianggap layak memproses dugaan pelanggaran pidana pada kasus penembakan oknum polisi terhadap tiga warga di Makassar. Hal itu diungkapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof La Ode Husen.
Kasus penembakan tiga warga terjadi di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada 30 Oktober 2020. Satu dari tiga warga korban penembakan akhirnya meninggal. Menurut Husen, seharusnya Polda menyelidiki kasus itu secara pidana di samping memberikan sanksi hukuman disiplin bagi anggotanya.
"Apalagi kalau ada korban yang meninggal dunia. Kemudian dugaan pidana dapat dilakukan kalau korban melalui keluarganya sudah melapor," kata Husen saat diwawancarai IDN Times, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: 12 Polisi Kembali Bertugas usai Disanksi soal Penembakan Warga
1. Penegakan etik profesi harus selaras dengan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana
Polda Sulsel melalui humasnya mengumumkan bahwa 12 polisi yang terkait peristiwa penembakan warga di Makassar sudah dihukum. Mereka menjalani kurungan 21 hari di tempat khusus, usai terbukti melanggar prosedur pengamanan.
Menurut Husen, penyidik Polda sudah seharusnya memeriksa kembali 12 oknum polisi tersebut. Apalagi mereka sudah selesai menjalani sanksi hukuman yang ditetapkan oleh Propam.
"Jadi, mestinya memang harus selaras, hukuman kode etik profesi dengan dugaan pidananya," ujar Husen.
2. Polisi harus memproses laporan korban
Husen berpendapat, proses penyelidikan diperlukan untuk mengetahui bagaimana peristiwa sesungguhnya pada kasus penembakan warga. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, pelakunya mesti mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku.
Apalagi pihak korban sudah mengajukan laporan soal kejadian itu, yang sudah seharusnya diproses oleh penyidik.
"Apakah ada unsur pelanggaran pidana yang melatarbelakangi saat pelaksanaan pengamanan di sana atau tidak. Itu tujuan dari penyelidikan kalau berjalan," kata Husen.
3. Pihak korban belum dapat kabar soal laporannya
Sebelumnya pihak korban penembakan didampingi LBH Makassar melaporkan kasus itu ke Polda Sulsel. Laporan sudah berusia satu bulan lebih, sejak dilayangkan pada 5 September 2020.
Penasihat hukum keluarga korban Abdul Aziz Dumpa mengatakan, polisi pelaku penembakan diduga melanggar pidana, antara lain Pasal 338 KUHPidana subsidaer 170 KUHPidana juncto 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana. Tapi sejauh ini pihak keluarga belum menerima informasi, apakah polisi sudah memproses laporan atau belum.
"PoldaSulselharusnya mengusut ini secara tindak pidana juga," kata Aziz.
Saat dimintai keterangan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan belum bisa memberi keterangan soal laporan pidana yang dimaksud.
"Itu juga saya belum tahu. Progres pendampingannya (ditangani) di Polres Pelabuhan," Ibrahim mengatakan.
Baca Juga: Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara Serius
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/pengamat-kasus-polisi-tembak-warga-layak-diproses-pidana
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.




Sosmed Kami