pelaku video call seks ditangkan di bulukumba terancam penjara dan denda rp1 miliar


MAKASSAR – Pelaku video call seks terhadap mahasiswi di kampus UIN Alauddin Makassar, kini telah mendekam di balik jeruji besi. Namanya Kokoh M Arafah. Pria berusia 26 tahun ini kini pasrah ditahan di Polrestabes Makassar atas kasus tersebut.

Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam, mengatakan, pelaku terancam penjara enam tahun dan denda sebanyak Rp1 Miliar.

"Pelaku melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya, Kamis (8/10/2020).

Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penelusuran melalui jaringan, hingga akhirnya pelaku ditangkap di Lingkungan Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba pada Selasa (6/10/2020).

Barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku pun turut diamankan, sebagai alat perbuatan terlarangnya itu. Setelah dicek, isi dari ponsel pelaku pun sangat mencengangkan.

"Ada ponsel merk Samsung A7 milik pelaku yang di dalamnya ditemukan foto dan video alat kelamin yang dikirimkan ke korban. Total yang melapor ada empat. Penyelidikan kami ada 15 orang korban, tapi tidak semua mau melapor," jelas perwira polisi dua bintang ini.

Aksi ini pertama kali diketahui saat seorang korban berinisial F, 20 tahun melapor ke Polda Sulsel pada beberapa waktu yang lalu dan langsung dilakukan pengejaran.

"Ini sudah lama terjadi di jurusan sendiri. Ada korban yang mengaku sudah sejak Juli. Tetapi setelah ada satu korban (F) yang mengekspos kejadian itu, baru sampai tersebar," kata rekan korban, Amri Wijaksono. (*)

About the author

Related posts



Sumber : http://www.celebes-news.com/2020/10/08/pelaku-video-call-seks-ditangkan-di-bulukumba-terancam-penjara-dan-denda-rp1-miliar/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.