Medan, OLNewsindonesia, Jumat (2/10)
Tempat hiburan malam di Kota Medan menjadi surga pesta narkoba (dugem), penikmat dugem dari luar Kota Medan juga banyak yang berdatangan untuk menikmati surga malam narkoba.
Baru-baru ini Polrestabes Medan menangkap tiga pejabat Pemkab Aceh Tenggara diduga usai dugem di tempat hiburan malam. Ketiganya ditangkap bersama lima orang lainnya saat keluar dari Jet Plane menuju salah satu hotel di Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar, Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan, dan Kanit III Idik Narkotik, AKP Arjuna Bangun, kepada wartawan mengatakan 8 orang yang diamankan petugas, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang ditetapkan sebagai saksi.
"Mereka diamankan petugas usai dugem di tempat hiburan malam menuju salah satu hotel," kata Kombes Riko dalam keterangan, Jumat (2/10/2020).
Orang nomor 1 di Polrestabes Medan ini menjelaskan, berawal mereka diamankan oleh petugas, setelah merima informasi bahwa adanya sekelompok orang lagi pesta narkotika jenis pil ekstasi disalah satu hiburan ternama di Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang telah mengetahui ciri-ciri mereka langsung melakukan penyelidikan di TKP. Di lokasi, petugas melihat sekelompok orang yang dimaksud pergi dari hiburan malam tersebut.
"Personel Polrestabes Medan melakukan pengamanan dan memeriksa mereka, sehingga ditemukan sebutir pil ekstasi dibawah jok mobil yang mereka pakai. Karena terbukti memiliki pil ekstasi, sekelompok orang tersebut pun dibawa oleh petugas ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan tes urine yang dinyatakan 6 orang positif dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Riko.
"Tiga dari enam tersangka merupakan pejabat dilingkungan Pemkab Aceh Tenggara, yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara berinisial R (52), Kabid Keuangan Pemkab Aceh Tenggara berinisial Z (43), dan staf Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara berinisial S (52)," ujarnya.
Kapolrestabes mengatakan, ketiga oknum pejabat tersebut diamankan bersama enam orang lainnya, yakni tiga orang laki-laki yang juga warga asal Aceh SEP (48), D (40) dan B (52). Kemudian dua orang wanita SA dan IN.
Sementara, Kanit II Idik Narkoba Polrestabes Medan AKP Arjuna Bangun menyatakan dari para tersangka petugas menyita 1 butir pil ekstasi dan 5 unit handphone berbagai merek.
"Para tersangka ini kita tahan dulu sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan," tutup AKP Arjuna.
(JuntakStar)
Sumber : https://olnewsindonesia.com/?p=28744
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami