Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai undang-undang yang sangat kilat pengesahannya.
"Ini termasuk UU yang sangat kilat, karena Februari sudah diajukan," ujar Mardani dalam webinar Indonesia Leaders Talk, bertajuk 'RUU Omnibus Law: Cacat Norma dan Rasa Berkeadilan' di kanal YouTube PKSTV seperti dikutip Tagar, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Ini sangat kilat, karena Oktober (Presiden Joko Widodo) baru dilantik. Tanggal 20, 23, atau 24 baru pengumuman. Mestinya awal November baru (Jokowi) kerja
Mardani menuturkan, dia sempat bertemu dengan menteri yang mengetahui ihwal pembuatan hingga pengesahan UU. Menurut menteri tersebut, kata Mardani, banyak hal yang perlu dilewati sebelum sebuah UU disahkan.
"Diceritakan, biasanya proses Rapat Paripurna ada gagasan UU disampaikan, dibahas, kemudian disetujui, diberikan tugas kepada menteri bersangkutan untuk membuat naskah akademik, RUU kemudian diajukan kembali," ucapnya.
Dia melanjutkan, proses tersebut bisa menelan waktu dua sampai tiga bulan di dalam Rapat Kabinet sebelum diajukan ke DPR RI.
"Ini sangat kilat, karena Oktober (Presiden Joko Widodo) baru dilantik. Tanggal 20, 23, atau 24 baru pengumuman. Mestinya awal November baru (Jokowi) kerja," kata dia.
Perlu diketahui, sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Citaker) harus dilakukan seoptimal mungkin atau dipercepat.
Setelah diberikan kepada DPR oleh Pemerintah, maka dilakukan pembahasan. Semula, pengesahan RUU Cipta Kerja ditargetkan pada 8 Oktober 2020, namun akhirnya dipercepat menjadi 5 Oktober 2020.
DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU. Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan, dari sembilan fraksi, enam diantaranya menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian 1 fraksi menerima dengan catatan, dan dua lainnya menolak.
"Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!," kata dia dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Adpun tujuh fraksi yang menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara, dua fraksi yang menyatakan menolak yaitu PKS dan Partai Demokrat. []
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/mardani-ali-sera-omnibus-law-ciptaker-uu-super-kilat
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami