Makassar, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel menyoroti keputusan KPU Makassar yang berencana melaksanakan debat publik paslon Pilkada Makassar di Jakarta.
Hal itu diutarakan Muhammad Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang Fasilitas, Infrastruktur dan Perizinan KPID Sulsel, Kamis (22/10/2020). Menurut Hasrul, pihaknya sebenarnya hanya memberi masukan kepada KPU Makassar.
Jika benar KPU Makassar akan menggelar debat dua kali di Jakarta dan sekali di Makassar, maka dia menilai KPU Makassar perlu mempertimbangkan ulang. Lagipula, jelas Hasrul, KPT 465 Tahun 2020 pada Bab IV menjelaskan bahwa debat diutamakan diselenggarakan di daerah pemilihan.
"Ini Juknis PKPU terkait debat. Memang bahasanya diutamakan tidak mewajibkan," katanya saat dikonfirmasi IDN Times via Whatsapp, Kamis.
1. KPID menilai tidak ada alasan bagi KPU Makassar untuk menggelar debat di luar Makassar
Hasrul menilai, tidak ada alasan bagi KPU Makassar untuk menggelar debat di luar Makassar. Karena penyiaran lokal dan televisi jaringan yang memiliki wilayah layanan Makassar juga bisa menjangkau seluruh wilayah di Kota Makassar dan sekitarnya.
Sementara salah satu alasan KPU Makassar memilih Jakarta sebagai lokasi debat publik adalah untuk menghindari datangnya massa pendukung yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dengan kata lain, hal ini juga sebagai bentuk pencegahan COVID-19.
"Ini teknis dan kalau KPU tegas tentu calon dan pendukungnya akan mengikuti imbauan KPU," kata Hasrul.
2. Debat secara nasional melalui televisi induk jaringan membutuhkan biaya besar
Dari sisi anggaran, lanjut Hasrul, menyiarkan debat secara nasional melalui televisi induk jaringan tentu membutuhkan biaya yang besar. Sementara tujuan diselenggarakannya debat publik agar masyarakat atau pemilih di daerah yang menggelar pilkada paham atau mengetahui tentang visi misi calon wali kotanya.
"Dari segi penyiaran, KPID harus turut serta mendorong eksistensi penyiaran lokal. Dan dari segi SDM, kemampuan teman-teman pekerja broadcast di Makassar saya rasa bisa menggelar event debat kandidat," lanjutnya.
Baca Juga: WALHI Kaji Keterlibatan Perusahaan Tambang di Pilkada Makassar
3. Eksistensi penyiaran lokal harus diutamakan
Menurut Hasrul, eksistensi penyiaran lokal harus diutamakan apalagi tidak ada manfaat yang besar bagi masyarakat di Pulau Jawa untuk menonton visi misi calon wali kota Makassar.
"Dan Kota Makassar tidak masuk dalam wilayah blank spot siaran free to air," katanya.
Maka dari itu, dia meminta KPU Makassar mempertimbangkan kembali keputusan ini. Hal ini juga dikarenakan di Makassar juga ada televisi Lembaga penyiaran publik seperti TVRI dan televisi lokal lainnya yang juga memiliki SDM dan infrastrukur penyiaran yang baik.
"Siaran teman-teman lembaga penyiaran yang memiliki izin penyiaran wilayah Makassar dan sekitarnya bahkan bisa menjangkau hingga ke pulau-pulau di Kecamatan Sangkarrang Makassar," kata Hasrul.
Baca Juga: Debat Pilkada Makassar Angkat Tema Penanganan COVID-19
4. Dua dari tiga agenda debat kandidat Pilkada Makassar digelar di Jakarta
Dikonfirmasi sebelumnya, Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, debat kandidat bakal digelar tiga kali. Pihaknya kini tengah mendata kandidat panelis serta mempersiapkan penyiarannya lewat stasiun televisi nasional.
"Proses administrasi juga teknisnya, karena terkait anggaran juga sementara disiapkan," kata Endang Sari kepada IDN Times melalui telepon, Kamis (22/10/2020).
Pilkada Makassar 2020 diikuti empat pasangan calon. Mereka, masing-masing: Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando, Syamsu Rizal-Fadli Ananda, dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin.
KPU Makassar belum memastikan jadwal pelaksanaan debat publik. Tapi endang memperkirakan debat pertama digelar pada minggu pertama November, disusul debat kedua pada akhir November dan debat ketiga pada 4 Desember 2020.
Karena berbagai pertimbangan, debat pertama dan kedua juga akan berlangsung di Jakarta. Antara lain karena debat harus memperhatikan standar protokol COVID-19. Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, orang yang boleh hadir pada debat publik jumlahnya terbatas dan tanpa massa.
"Hanya empat orang dari tim paslon ditambah paslon masing-masing. Bawaslu maksimal dua orang. Anggota KPU Provinsi tujuh orang, KPU kota lima orang," kata Endang.
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/ashrawi-muin/kpid-tak-ada-alasan-debat-kandidat-pilkada-digelar-luar-makassar
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami