
"Apabila Undang-Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Puan, dikutip dari tayangan video di akun Instagramnya, Senin (12/10/2020).
Puan memastikan, DPR sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja bersama pemerintah.
Dalam masa persidangan 1 tahun sidang 2020-2021, DPR-RI sudah menyelesaikan pembahasan terhadap 5 RUU, termasuk RUU Cipta Kerja, dan semuanya dilakukan terbuka serta transparan.
"RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," ujarnya.
Puan juga mengklaim adanya UU Cipta Kerja untuk membangun iklim usaha di Indonesia menjadi lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia.
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=63089
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami