Kulon Progo - Kepolisian Resor Kulon Progo sudah menetapkan Sugiyati, 63 tahun, warga Purworejo, sebagai tersangka peredaran uang palsu di Pasar Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo. Dalam kasus peredaran uang palsu ini, petugas menyita sembilan lembar uang palsu pecahan seratus ribuan, uang asli kembalian belanja, dompet dan tas pelaku serta barang belanjaan.
Terkait dengan uang palsu tersebut, Kepala Seksi Layanan Bank dan Non Bank, Bank Indonesia (BI) Cabang DIY, Kadek Budi Arsana mengatakan, sekarang ini barang bukti uang palsu yang diedarkan Sugiyati masih diteliti. Hanya saja pihaknya menemukan ciri-ciri mencolok dari uang palsu tersebut.
Baca Juga:
Menurut dia, ciri mencolok tersebut yakni nomor seri yang sama, warna yang pudar serta kualitas kertas yang jauh lebih buruk dibandingkan dengan uang asli. "Selain itu saat disinari ultraviolet kertas uang palsu tersebut memancarkan cahaya," ujar Kadek Budi Arsana, di Kulon Progo, Kamis 22 Oktober 2020.
Selain masih memeriksa, Kadek Budi Arsana juga meminta kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan pada peredaran uang palsu. Kebanyakan, uang dengan pecahan besar lebih sering dipalsu oleh oknum tidak bertanggung jawab. Untuk mengetahui keaslian, masyarakat bisa mengeceknya dengan metode 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang.
Selain itu saat disinari ultraviolet kertas uang palsu tersebut memancarkan cahaya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengatakan, dalam aksinya pelaku Sugiyati telah mengetahui jika uang yang pakai untuk membeli adalah palsu. Hal ini terlihat dari apa yang dilakukan Sugiyati saat berbelanja.
"Dia seharusnya membayar mi kering dan kaldu bubuk dengan uang kembalian beli udang senilai Rp 80.000. Tapi justru membayarnya dengan uang palsu seratus ribuan lagi, padahal nilai belanjaan Sugiyati hanya Rp 10.000," ungkapnya.
Baca Juga:
Sementara itu, pelaku Sugiyati mengaku uang tersebut diperoleh dari seseorang yang membeli kambing miliknya. Dia tidak tahu jika uang yang diterimanya senilai Rp 1 Juta itu palsu. "Pembelinya bayar dengan sembilan lembar seratus ribuan, dan pecahan nominal lain. Saya tahu jika uang tersebut palsu pas di polsek," tuturnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 244 atau 245 KUHP subsider Pasal 63 ayat 3 juncto Pasal 62 ayat 2 juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/kata-bank-indonesia-diy-soal-uang-palsu-di-kulon-progo
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami