ibu muda pembunuh bayi di ende ntt terancam 20 tahun penjara


Ende - MAW, 22 tahun, perempuan yang diduga membunuh anaknya yang masih bayi, MZG, tiga bulan, di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman 20 tahun penjara. Ibu muda tersebut saat ini masih menjalani proses penyidikan kepolisian. 

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah pelaku dan korban di kawasan Kecamatan Ende Selatan, Ende, Minggu dini hari, 18 Oktober 2020, sekira pukul 02.20 Wita. 

Kepala Polres Ende Ajun Komisaris Besar Polisi Albertus Andreana, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Lorensius mengatakan pelaku saat ini masih berada di Mapolres Ende untuk diperiksa lebih lanjut. 

Agenda pemeriksaan berikutnya adalah meminta keterangan dari suami pelaku atau ayah kandung korban. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi.

"Sementara masih kami periksa, karena yang baru diperiksa satu orang, yaitu pelaku. Kami belum sampai pada konstruksi pasal yang pasti. Besok baru pemeriksaan saksi-saksi lain, di antaranya ayah kandung korban," katanya kepada Tagar, Minggu, 18 Oktober 2020.

Lorensius menyebut MAW sudah berstatus tersangka. Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 76 C UU No 35 tahun 2014, acaman pidana 20 tahun penjara.

"Pasal sementara yang kami terapkan sudah ada, tapi kemungkinan bisa berubah," ujar dia

Diketahui, kejadian itu bermula ketika korban sedang dalam posisi tidur. Tersangka mengambil sebilah pisau di dapur dan kemudian melakukan aksi kejinya.

Baca juga: 

Akibatnya, korban meninggal dunia karena mengalami luka di bagian leher, yakni robek pada arteri karotis kanan, kiri dan trake, dengan panjang luka sekitar enam sentimeter.

Hasil pemeriksaan, MAW mengaku melakukan pembunuhan lantaran dipicu masalah ekonomi keluarga. Suaminya jarang bekerja sebagai tukang ojek. Namun lebih banyak menghabiskan waktu dan uang untuk main game maupun bermain kartu.

"Hasil pemeriksaan pelaku melakukan karena ekonomi tidak cukup dan pikiran kosong (stres), karena suami jarang ojek, suami sering main game dan main kartu" kata Lorensius. []

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/ibu-muda-pembunuh-bayi-di-ende-ntt-terancam-20-tahun-penjara

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.