Makassar, IDN Times - Jajaran petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulsel, telah memeriksa kondisi 30 demonstran yang ditangkap saat aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Makassar. Aksi yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu itu, berakhir bentrok dengan aparat kepolisian.
"Hasilnya 30 orang negatif (swab) semua. Mereka sudah dirawat, dan besok (Selasa, 13 Oktober) diserahkan ke Satreskrim (Polrestabes Makassar)," kata Kepala Bidokkes Polda Sulsel, Kombes dokter Yusuf Mawadi kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
1. Sebanyak 30 orang sempat reaktif saat pemeriksaan rapid test
30 orang demonstran adalah bagian dari 220 orang yang ditangkap polisi usai unjuk rasa di sejumlah titik di Makassar, Kamis pekan lalu. Mereka ditangkap setelah petugas jajaran Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menyisir sejumlah lokasi unjuk rasa. Mulai dari depan Kantor DPRD Sulsel-Flyover, Jalan Urip Sumoharjo, hingga ke Jalan Sultan Alauddin.
Demonstran bentrok dengan aparat setelah tidak ada seorangpun anggota dewan yang menemui mereka, untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU dicabut. Setelah dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar, mereka yang tertangkap langsung diperiksa kondisi kesehatannya. Mulai dari penggunaan narkoba, hingga COVID-19.
Hasilnya, 30 orang demonstran tersebut, menunjukkan reaktif sesaat setelah mengikuti pemeriksaan rapid test, Kamis, 8 Oktober lalu. Mereka kemudian langsung dipisahkan dengan demonstran lainnya. Beberapa saat kemudian, mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diperiksa lebih lanjut.
2. Dari 30 yang ditangkap, hanya 10 orang mahasiswa
Berdasarkan data yang diberikan dokter Yusuf Mawadi, 30 orang demonstran yang tertangkap saat aksi tidak semua berstatus sebagai mahasiswa. Beberapa di antara yang tertangkap bahkan ada yang berprofesi sebagai honorer di perusahaan milik negara hingga juru parkir dan pengemudi ojek online.
Bahkan, yang tertangkap ada yang masuk dalam kategori anak di bawah umur. "Pasien demonstran sebanyak 30. Terdiri dari mahasiswa 10, pelajar 9, jukir 3, buruh harian 4, karyawan swasta 1, pedagang 1, honor PDAM 1, grab 1 dan di bawah umur 3," ungkap dokter Yusuf.
Baca Juga: 30 Demonstran Omnibus Law Ditangkap di Makassar Reaktif Rapid Test
3. Diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut
Lebih lanjut kata dokter Yusuf, mereka yang hasil swabnya negatif bakal diserahkan ke jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan bertujuan untuk mendalami keterlibatan demonstran saat bentrokan dengan aparat kepolisian.
Satu kali 24 jam menjalani pemeriksaan di Kantor Polrestabes Makassar, sebagian dari 220 orang yang ditangkap kala itu telah dilepaskan. Mereka dilepaskan secara bertahap sejak Jumat, 9 Oktober 2020 lalu. Mereka dilepaskan karena tidak terbukti berbuat tindakan pelanggaran hukum.
Baca Juga: 6 Mahasiswa Makassar jadi Tersangka Demo Ricuh Menolak Omnibus Law
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/hasil-swab-30-demonstran-uu-cipta-kerja-di-makassar-negatif-semua
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami