Makassar, IDN Times - Sebanyak 30 orang yang ditangkap saat demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Makassar, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu, resmi dilepaskan. Mereka dilepas pada Selasa (13/10/2020) hari ini, setelah menjalani masa karantina di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
"Hasil rapid test-nya reaktif saat kita amankan, kemudian dirawat langsung selama empat hari. Setelah diperiksa hasil swab-nya negatif COVID-19," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul di RS Bhayangkara.
1. Dilepas dan diserahkan langsung ke pihak keluarga masing-masing demonstran
Mereka yang sebelumnya ditangkap terdiri dari 10 orang mahasiswa, 9 orang pelajar, 3 orang juru parkir, 4 orang buruh harian, 1 karyawan swasta, 1 pedagang, 1 orang honorer PDAM, 1 pengemudi ojek online, dan 3 orang anak di bawah umur. Mereka diserahkan langsung ke pihak keluarga yang telah menunggu di halaman RS Bhayangkara.
"Semua kita periksa juga, hasilnya mereka tidak ada keterlibatan langsung di sana (saat demonstrasi), mungkin saat kejadian mereka berada di tempat kejadian dan diamankan oleh teman-teman (polisi) di lapangan," ungkap Khaerul.
2. Ratusan orang ditangkap saat unjuk rasa berujung bentrok dengan polisi
Dalam demo berujung bentrok, Kamis pekan lalu itu, 250 orang ditangkap setelah petugas jajaran Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menyisir sejumlah lokasi unjuk rasa. Mulai dari depan Kantor DPRD Sulsel-Flyover, Jalan Urip Sumoharjo, hingga ke Jalan Sultan Alauddin.
Di Jalan Urip Sumoharjo, demonstran bentrok dengan aparat setelah tidak ada seorangpun anggota dewan yang menemui mereka. Demonstran hendak menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat agar pengesahan Omnibus Law Ciptaker menjadi UU dicabut.
Setelah dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar, mereka yang tertangkap langsung diperiksa kondisi kesehatannya. Mulai dari penggunaan narkoba hingga COVID-19. "Mereka (30 orang) diamankan bersama 250 orang yang kita amankan sekaligus saat demonstrasi itu," imbuh Khaerul.
Baca Juga: 30 Demonstran Omnibus Law Ditangkap di Makassar Reaktif Rapid Test
3. Bidokkes sehari lebih awal menyampaikan hasil swab negatif 30 orang yang ditangkap
Senin, 12 Oktober 2020 kemarin, petugas Bidokkes Polda Sulsel telah menyampaikan hasil pemeriksaan kondisi kesehatan 30 orang tersebut setelah diswab tes dan menjalani isolasi di RS Bhayangkara Makassar. "Hasilnya 30 orang negatif (swab) semua," kata Kepala Bidokkes Polda Sulsel, Kombes dokter Yusuf Mawadi.
Setelah ditangkap dan hasil dinyatakan reaktif, mereka langsung dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk diperiksa lebih lanjut. Empat hari menjalani isolasi, hasil swab keluar dan mereka dinyatakan bebas dari COVID-19. Mereka diserahkan kembali ke pihak keluarganya masing-masing.
Baca Juga: Hasil Swab 30 Demonstran UU Cipta Kerja di Makassar Negatif Semua
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/dikarantina-4-hari-swab-negatif-30-demonstran-di-makassar-dilepas
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.




Sosmed Kami