Makassar -
Dugaan politik uang oleh pasangan calon (paslon) Pilwalkot Makassar, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (ADAMA), telah masuk tahap penyidikan dan dilimpahkan ke polisi. Pihak Danny-Fatma menegaskan dugaan politik uang itu tak dilakukan paslonnya ataupun timnya.
"Yang melanggar itu bukan bagian dari kami, baik Paslon Danny-Fatma atau tim kampanye. Individu-individu yang terekam di lokasi, seperti yang dilaporkan, adalah pihak yang diduga melanggar," ujar juru bicara Danny-Fatma, Indira Mulyatasi, kepada detikcom, Rabu (14/10/2020).
Indira mengatakan Danny-Fatma sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Makassar terkait adanya atribut kampanye Danny-Fatma di lokasi kejadian. Akan tetapi, paslon dengan nomor urut 1 ini mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.
Selain itu, pihaknya heran atas sikap Bawaslu Makassar dalam menangani kasus dugaan politik uang yang menyeret Danny-Fatma tersebut. Indira heran lantaran Bawaslu memberikan keterangan pers terkait kasus tersebut, padahal hal itu tak dilakukan dalam kasus lain.
"Proses seperti ini juga dialami kandidat lain, seperti Appi-Rahman sebelumnya. Hanya saja, hanya pada kasus kami selaku terlapor, Bawaslu Makassar memberi keterangan pers, sedangkan untuk kasus-kasus sebelumnya, Bawaslu tidak memberi keterangan pers. Untuk hal ini, dapat ditanyakan langsung kepada Bawaslu," ucapnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar melimpahkan kasus dugaan tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan pasangan calon Moch Rhamdan (Danny) Pomanto-Fatmawati Rusdi ke Poltabes Makassar. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Bawaslu meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
"Tadi malam sudah naik ke tahap sidik. Tadi malam pemeriksaan kedua semua naik ke tahap sidik. Kan begitu tahapannya," kata Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnaen, di Makassar, Selasa (13/10).
Bawaslu mengatakan, dari proses penyelidikan di Bawaslu, dugaan politik uang yang diduga dilakukan paslon Danny Pomanto-Fatmawati dengan cara membagikan sembako kepada masyarakat dinilai memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Karena itu, Bawaslu melimpahkan kasus tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Polrestabes Makassar.
"Semua proses pidana pemilu pintu masuknya Bawaslu. Itu pemeriksaan pertama. Kemudian proses verifikasi dan pemeriksaan saksi, apakah terpenuhi," terang dia.
"Karena terpenuhi, dinaikkan ke tahap sidik. Proses dilanjutkan ke Polrestabes Makassar selama 14 hari. Kalau sepakat lagi, dilengkapi ke kejaksaan," imbuh Zulfikarnaen.
(tfq/mae)Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5213095/tim-danny-fatma-bantah-lakukan-politik-uang-itu-bukan-kami
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami