Parepare -
Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 31 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan mulai diterapkan 24 September lalu. Hasilnya, terdapat 284 orang terjaring razia tidak menggunakan masker.
"Mulai hari pertama hingga siang ini, jumlah pelanggar itu sudah ada 284 orang, terdiri atas 231 orang yang kena sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 ribu, yang jika ditotalkan sebesar Rp 11.550.000. Adapun 53 lainnya lebih memilih sanksi kerja sosial," sebut Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Parepare Prasetyo, Kamis (1/10/2020).
Prasetyo menambahkan, dari total pelanggaran tersebut, mayoritas di tiga perbatasan yang hendak memasuki wilayah Kota Parepare. Dia menilai masyarakat setempat sudah mematuhi penggunaan masker.
"Kebanyakan yang melintas masuk ke Parepare. Jadi untuk masyarakat Kota Parepare sendiri, kita lihat tingkat kesadaran menggunakan maskernya sudah terbilang baik, seperti yang diungkapkan Wali Kota Parepare saat melakukan sidak beberapa hari yang lalu," terangnya.
Selain itu, petugas menindak penumpang angkot dan pengunjung restoran yang tidak menggunakan masker. Petugas juga memberikan teguran lisan kepada sopir angkot dan penjaga kafe.
"Penumpang angkot atau pengunjung kafe tetap kita denda yang tidak memakai masker. Kemudian sopir angkot dan pemilik warkop kita berikan teguran lisan, baik untuk tidak menerima pengunjung yang tidak memakai masker maupun terkait physical distancing yang harus tetap diterapkannya," tutupnya.
(lir/lir)Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5195235/sepekan-razia-protokol-covid-di-parepare-284-orang-langgar-penggunaan-masker
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami