Jakarta -
Founder dan CEO PolMark Indonesia, Eep Saefulloh Fatah, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Erwin Aksa atas tuduhan perbuatan tak menyenangkan. Eep dan PolMark Indonesia pun menggandeng mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), sebagai kuasa hukum.
"Untuk menjaga agar semua sikap dan langkah yang kami ambil senantiasa terjaga di dalam koridor hukum, dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan pendampingan terbatas kami dalam Pilkada Kota Makassar 2020 ini, sejak tanggal 24 September 2020 kami didampingi oleh satu Tim Hukum yang dipimpin oleh Saudara Dr. Bambang Widjojanto," kata Eep dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (23/10/2020).
PolMark Indonesia tak hanya menggandeng BW. Ada sejumlah pengacara yang juga ditunjuk oleh PolMark Indonesia untuk mendampingi mereka.
"Dan beranggotakan Saudara/Saudari (1) Iskandar Sonhadji, S.H., (2) Dra. Wigati Ningsih, S.H., LL.M., (3) Zamron9, S.H., M.Kn., CRA., (4) Harimuddin, S.H., (5) Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H. (6) Arum Puspita sari, S.H., (7) Muhtadin, S.H., (8) Heriyanto, S.H., (9) Diana Fauziah, s.H, (10) Aura Akhman, S.H., M.H., (11) Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H., (12) Abdulatief Zainal S.H., dan (13) Muhammad Rizki Ramadhan, S.H," papar Eep.
Eep pun menepis tuduhan telah melakukan perbuatan tak menyenangkan kepada Erwin Aksa. Eep menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.
"Tuduhan bahwa saya selaku pribadi maupun PolMark Indonesia sebagai institusi melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Saudara Erwin Aksa dan/atau Saudara Munafri Arifuddin dan/atau unsur-unsur Tim Pemenangan pasangan Munafri dan A Rahman Bando adalah tidak berdasar sama sekali," sebut Eep
"Tidak ada satu pun fakta yang menunjukkan dan membuktikan kami melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, Erwin Aksa telah melaporkan Eep Polda Sulsel. Ketua Tim Pemenangan pasangan Appi-Rahman itu melaporkan Eep ke polisi dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
"Sudah saya laporkan di Polda Sulsel, dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan," kata Erwin Aksa saat ditemui di Makassar, Kamis (24/9).
Laporan kepada Eep dilakukan melalui tim kuasa hukum Appi-Rahman Bando pada Jumat (18/9) lalu. Pihak Polda Sulsel pun menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Yang jelas laporannya sudah masuk ke kami. Sudah kita buat administrasi penyelidikannya," terang Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan di kantornya, di Makassar, Senin (28/9).
(zak/tor)Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5226417/dipolisikan-erwin-aksa-eep-polmark-gandeng-bambang-widjojanto
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami