BONEPOS.COM, MAKASSAR - Mengacu dasar laporan Polisi: STPL/130/1X /2020/Restabes Makassar/ Sek.Mamajang Jajaran Resmob Polda Sulsel mencokok pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku Curat diketahui adalah BA (36) yang bekerja sebagai karyawan toko jok mobil.
Direktur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, membenarkan bila jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Jumat (16/10/2020).
Kombes Pol Didik melanjutkan, kronologi kejadian diketahui pada Minggu, 4 Oktober 2020, sekitar pukul 00.00 Wita.
Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl. Galangan Kapal, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," beber Kombes Pol Didik.
Saat melakukan penangkapan, anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Android.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo membeberkan, dari hasil interogasi, benar pelaku BA melakukan pencurian pada September 2020 dengan mengambil 1 unit HP di Mal Ratu Indah, Kota Makassar.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Mamajang untuk penyerahan tersangka. (pol)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=63407
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami