tebas tangan korban, komplotan jambret bawa kabur rp10 juta


MAKASSAR - Wawan alias Botak (34) pelaku jambret yang menebas warga di Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, bulan Agustus lalu akhirnya ditangkap polisi.

Residivis kejahatan jalanan tersebut ditangkap pada Minggu dini hari (6/9/2020) di Jalan Laiya Kecamatan Bontoala.

Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan mengatakan pelaku beraksi bersama rekannya dengan cara menghunuskan badik. Kemudian mencabut badik dan memotong tali tas korban

Botak sendiri menjambret tas selempang seorang pria di depan sebuah gereja saat menurunkan barang dari mobilnya. Botak berperan sebagai eksekutor sementara pelaku lain masih buron berhasil membawa lari uang Rp10 juta.

"Pelaku (Botak) memang memang modusnya selama ini mencabut memotong tali tas (korban)," kata Bagas Kamis (10/9/2020).

Dalam melakukan aksinya, Botak memutuskan tali tas selempang milik korban. Sehingga saat beraksi, badik yang dipegang Botak mengenai lengan korbannya hingga mengalami luka sabetan sepanjang 21 cm.

Berdasarkan penyidikan dari anggota reskrim dan rekaman dan keterangan dari berbagai pihak, polisi mendapatian ciri ciri pelaku.

"Di situlah kita kembangkan dan setelah penyelidikan satu bulan baru didapat otaknya (Botak). Jadi setelah korbannya terluka dan Botak berhasil mengambil tas korbannya, dia lalu melarikan diri," ungkap Bagas.

Saat melakukan reka ulang di lokasi kejadian, kata Bagas, Botak mencoba melarikan diri sehingga pihaknya melakukan tembakan hingga di bagian kaki residivis tersebut.

Baca Juga : Jakarta PSBB Total, Pengelola Bioskop Gigit Jari

Baca Juga : Hari Ini Hanya 2 Provinsi yang Nihil Kasus Positif Covid-19

Residivisi yang pernah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan kata Bagas setidaknya memiliki 4 laporan kepolisian sejak bulan Juni. Selain melakukan kejahatan di Kecamatan Ujung Pandang, Botak juga membegal di wilayah Polres Pelabuhan Makassar serta Kabupaten Gowa.

"Pelaku Botak dianggap melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," ujar Bagas.

(aky)



Sumber : https://news.okezone.com/read/2020/09/10/609/2275675/tebas-tangan-korban-komplotan-jambret-bawa-kabur-rp10-juta

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.