Samsat Sinjai Gratis Denda Pajak Kendaraan Bermotor


BONEPOS.COM, SINJAI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan dan Samsat Kabupaten/Kota, termasuk di Kabupaten Sinjai kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jenis roda dua maupun roda empat.

Kanit Regident Polres Sinjai, Ipda Aliadi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan perihal kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tersebut. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel yang diteruskan ke Samsat tingkat Kabupaten/Kota membatasi pemberian insentif atau kebijakan tersebut selama 29 hari, yang berlaku mulai pertanggal 1 hingga 29 September 2020.

"Hal ini tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Selatan," ungkapnya, Rabu (9/9/2020).

Lanjut Aliadi menjelaskan, dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang, angkutan barang plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.

"Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak kendaraannya hingga batas insentif yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda yang jumlahnya sebesar 2 persen dari nilai pokok pajak per bulannya," pungkasnya.

Ada pun pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah:

1. Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.

2. Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.

3. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku.

4. Pembebasan denda PKB terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk.

5. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.

Diketahui, Pemprov Sulsel sebelumnya juga telah memberi insentif pembebasan denda PKB pada 1 Januari hingga 29 Juni 2020. Dan kali ini Pemprov Sulsel kembali memperpanjang berlaku pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020. (fan/ril)



Sumber : https://www.bonepos.com/?p=60599

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.