RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Negara


Iklan Humas SulSel

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Revisi Undang-Undang Kejaksaan tak boleh dipandang sebagai penguatan lembaga, melainkan bagian dari penguatan negara.

Hal tersebut diungkapkan Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan, Chairul Amir. Menurut mantan Kepala Kejakssan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur itu, revisi Undang-undang Kejaksaan bukan menambah wewenang jaksa. Melainkan upaya untuk menguatkan negara.

"Sebagai negara hukum, penguatan Kejaksaan ini bukan menguatkan instutisi, melainkan penguatan negara, karena sebagain kewenangan negara diambil oleh Kejaksaan khususnya didalam penuntutan," katanya.

Chaerul pun membantah bila RUU Kejaksaan ini sebagai ajang untuk memperluas kewenangan Jaksa tetapi menyatukan semua tugas dan kewenangannya yang selama ini tertulis dibeberapa undang-undang.

"Misalnya Intelijen Kejaksaan, itu kan landasannya selama ini ada di BIN, terus yang di kehutanan juga, jadi jangan dianggap ini dilakukan untuk menambah kewenangan, hanya menyatukan semua tugas dan kewenangan jaksa yang selama ini tersebar dibeberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang yakni Undang-Undang Kejaksaan," jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi, Sulsel Firdaus Dewilmar juga membantah bila RUU ini sebagai bentuk memperlebar kewenangan Jaksa. "Kita hanya mempertegas saja," katanya.

Firdaus pun mengutip pandangan dari JJH Bruginck, dimana kata Ia hukum itu selalu dalam keadaan bergerak mengikuti dinamika masyarakat. "Nah pertanyaannya apakah, UU Kejaksaan (yang lama) masih memadai untuk menyelesaikan masalah dalam penegakan hukum dan memenuhi harapan para pencari keadilan?," kata Firdaus.

Untuk itu, lanjut Firdaus dengan hukum yang terus bergerak mengikuti dinamika masyarakat, maka kata Ia dipandang perlu Undang-Undang Kejaksaan direvisi.

"Sehingga pencari keadilan, mendapatkan kepastian dan keadilan dengan memperhatikan nilai kemanfaatan bagi negara dan pemerintahan serta memperhatikan kearifan lokal," ujarnya.

Meski demikian sebagai orang yang besar dan mendalami Intelijen, Firdaus hanya meminta dalam RUU Kejaksaan kali ini, ada  penegasan kewenangan Intelijen Kejaksaan yang selama ini tidak diatur secara rinci.

"Hal itu diperlukan agar tidak ada tumpang tindih kewenangan antara lembaga intelijen negara dengan Intelijen penegakan hukum. Setidak tidaknya dengan peran intelijen penegak hukum agar tidak ada anomali penangkapan, cegah dan tangkap penyadapan maupun interogasi," terangnya.

Apalagi kata Ia, dalam UU Intelijen Negara, APH bukan merupakan Aparatur Intelijen, melainkan dapat menjalankan peran intelijen. "Jadi harapan kami peran intelijen ini dimasukan dalam satu pasal (satu ayat) dan tidak hanya sub saja agar menjadi rinci," harapnya.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Farida Patittingi mengatakan, revisi Undang-Undang Kejaksaan tidak boleh dilihat sebagai upaya untuk menambah kewenangan Kejaksaan.

"Melainkan mengharmonisasikan, mensinkronkan kewenangan-kewenangan karena ujungnya untuk masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan revisi Undang-undang Kejaksaan ini harus menjadi awal untuk menegaskan kembali kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. "Dalam konstitusi, lembaga kejaksaan tidak disebut secara tegas dan menimbulkan ambiguitas, disatu sisi lembaga yudikatif dan disisi lain ia  lembaga eksekutif, ini yang harus dipertegas dalam RUU," katanya.

Kata Prof Farida, kegangaman ini menjadikan Kejaksaan menjadi tidak independen dalam menjalankan fungsinya. "Sehingga selama ini apa yang terlihat peran Kejaksaan lebih menonjol peran eksekutifnya dibanding pelaksanaan tugasnya sebagai fungsi kehakiman," ungkapnya.

Sehingga Ia memberikan opsi Kejaksaan keluar dari eksekutif supaya Independen dalam menjalankan fungsinya. "Atau tetap dibawah eksekutif namun tugas dan kewenangannya harus dipertagas," katanya. (*)

Editor: ANDI

Iklan PDAM


Sumber : https://www.sulselsatu.com/?p=234766

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.