Kejaksaan Agung menitipkan penahanan pengusaha Andi Irfan Jaya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/9/2020).
Andi Irfan Jaya yang merupakan mantan kader Partai Nasdem ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi aliran dana dari terpidana perkara cessie Bank Bali Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Andi Irfan Jaya bakal ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Namun, sebelum menjalani masa penahanan di Rutan Guntur, Andi Irfan Jaya yang merupakan teman dekat Pinangki tersebut bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020) malam.
Ali mengatakan, permohonan penitipan penahanan Andi Irfan diterima KPK melalui tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) pada hari ini.
"Sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," kata Ali.
Diberitakan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus dugaN pemufakatan jahat dan gratifikasi aliran dana dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra kepada oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan Jaya). Disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 15 UU pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oknum jaksa PSM," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Dijelaskan Hari, pasca-ditetapkannya Andi Irfan sebagai tersangka, maka dari informasi yang disampaikan penyidik, akan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Andi Irfan sendiri merupakan teman dekat jaksa Pinangki, yang juga dikenal sebagai politisi dan pengusaha.
"Maka hari ini, kami baru saja mendapatkan informasi, penyidik menetapkan AI sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan. Karena sudah tersangka, akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan. Terhitung mulai hari ini akan ditempatkan di rumah tahanan KPK," ujarnya.
Dikatakan Hari, dengan ditempatkannya AI di Rutan KPK, pihak kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK terkait pendalaman kasus pemufakatan jahat antara oknum jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dengan tersangka AI.
"Artinya kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI untuk dilakukan penahanan di rutan KPK mulai hari ini," ucap Hari Setiyono. (*)
Related posts
Sumber : http://www.celebes-news.com/2020/09/02/resmi-jadi-tersangka-irfan-jaya-ditahan-di-rutan-kpk/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami