SULSELBERITA.COM. Makassar - Pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 Datang Seorang laki laki yang bernama Henra Irawan.SH, Pemegang KTP Nik.737110030189009 menemui Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan disalah satu warkop di Sungguminasa Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, memohon Perlindungan hukum atas kasus yang menimpa dirinya atas laporan istrinya sendiri ( Nur Ima A.Md,Keb.)
Menurut Amiruddin SH Kr.Tinggi kepada wartawan bahwa Henra Irawan.SH dilaporkan istrinya dipolres Tabes Makassar dengan dugaan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 UU RI.NO. 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23. Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan Laporan Polisi No: LP/285 / VII / 2020/ Polda Sulsel/ Restabes M Mksr, tanggal 10 Juli 2020.
Dengan laporan istrinya sendiri menggunakan anak dibawah umur seakan akan Korban Persetubuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, diduga karena adanya orang ketiga berhubungan khusus dengan Pelapor.
Amiruddin SH Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan menjelaskan, diketahui bahwa Laporan yang dibuat oleh pelapor diduga Laporan palsu atau membuat keterangan Palsu di Polisi Polres Tabes Mksr, karena adanya Surat Pernyataan yang dibuat oleh Korban Persetubuhan (Darmawati Binti Dawang Dg.Nanjeng) di bawah umur, Surat Pernyataan tersebut tertanggal Bontonompo,09 September 2020 dengan 12 Poin dalam surat Pernyataan yang ditanda tangani Darmawati Binti Dawang Dg.Nanjeng seakan akan Korban Persetubuhan di bawah umur, adalah Bujuk rayuan dan diiming imingi uang oleh Pelapor (NUR IMA A.Md.Keb) Istri Tersangka, apabila tersangka berhasil dipenjara dengan laporan tersebut
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin,bahwa Pelapor bukan keluarga Korban dan korban masih punya Ayah dan Ibu, korban masih dalam pengawasan orang tua bukan dalam Pengawasan Pelapor,ada apa Nur Ima terhadap suaminya sehingga tega membujuk orang dibawah umur seakan akan Korban Persetubuhan suami Nur Ima, Amiruddin Penuh tanya????.
Dengan Pelaporan yang dibuat oleh Nur Ima.A.Md,Keb, seakan akan Henra Irawan,SH menyetubuhi Darmawati masih dibawah umur, sehingga kedua orang tua Korban membuat Surat Penyataan, dalam surat pernyataan tersebut ada 8 (delapan poin) dengan salah satu poin berbunyi: Untuk itu terkait dengan masalah anak saya dalam hal ini Darmawati kami tidak menginginkan ada orang ada orang lain selain kami menyelesaikan masalahnya dengan kata lain Kamilah orang tuanya yang harus berbuat sesuatu apabila ada masalah terhadap anak kami Darmawati bukan orang lain, Surat Pernyataan tersebut ditandai tangani oleh kedua orang tuanya DARMAWATI tanggal 09 September 2020. Dan kedua surat Pernyataan tersebut Henra Irawan SH sudah menyerahkan ke Penyidik yang menangani pada hari Jumat tanggal 11 September 2020.
Lanjut Amiruddin SH Kr.Tinggi Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan yang dikenal Vokal ini dengan Mottonya "KATAKANLAH YANG BENAR SEKALIPUN PAHIT" Bahwa setelah Penyidik menerima kedua Surat Pernyataan yang diserahkan oleh Henra Irawan tersebut, besok harinya Kanit Idik VI Polres Tabes Mksr memanggil Korban Persetubuhan diruangannya untuk menanyakan surat pernyataan Darmawati dan disampaikan Darmawati bahwa apa yang tertuang dalam surat pernyataan saya tersebut adalah benar.
Lanjut Amiruddin SH Kr.Tinggi ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan, Terkait dengan Kejadian ini yang dialami oleh Henra Irawan SH, apabila memang hal yang dilaporkan oleh NUR IMA.A.Md Keb ,tidak terjadi,maka ada Pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan Keterangan Palsu atau Laporan Palsu, Sebagaimana diatur Dalam BAB IX tentang tentang sumpah palsu dan Keterangan Palsu, yaitu melanggar Pasal 242 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi " Barang siapa dalam keadaan di Mana Undang Undang menentukan supaya memberi Keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh Kuasanya yang khusus ditunjuk itu diancam dengan Pidana Penjara paling lama 7 tahun.
Ditambahkan lagi, Amiruddin SH,bahwa Penyidik pada polres tabes Makassar harus profesional dalam melakukan Penyidikan Terhadap kasus ini, yang diduga laporan palsu atau keterangan palsu membujuk orang dibawah umur melaporkan Henra Irawan SH hanya karena persoalan rumah tangga dan seharusnya penyidik profesional dalam menanggapi Pelapor,ada apa sebenarnya sehingga Istri yang sudah melahirkan satu pasangan buah hati kepada Henra Irawan tega melaporkan suami sendiri dipolisi dengan kasus menyetubuhi Darmawati orang dibawah umur, menurut Amiruddin Penyidik punya Alibi untuk mengungkap kasus,dan harus betul-betul profesional jangan sampai menjerat orang yang tidak bersalah.
Menurut nya dengan adanya dugaan laporan palsu yang dilakukan oleh Nur Ima dipolres Tabes Makassar, Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Amiruddin SH Kr.Tinggi akan membuatkan Laporan permohonan Laporan/mohon perlindungan hukum Henra Irawan SH, agar Laporan tersebut dihentikan dan memproses Pelapor yang diduga membuat laporan palsu tersebut.tutupnya.
Advertisement
Sumber : https://sulselberita.com/?p=56497
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami