Pemkot Makassar harap tidak ada masyarakat didenda karena COVID-19


Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar dalam penerapan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan berharap tidak ada masyarakat yang terjaring dan didenda karena melanggar protokol COVID-19.

Asisten I Kota Makassar, Muh Sabri di Makassar, Senin, mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar sudah resmi diberlakukan dengan mulai digelarnya operasi yustisi ini. 

"Yang pasti dengan mulai diterapkannya operasi yustisi ini, kami berharap tidak ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sehingga tidak perlu diberikan sanksi," ujarnya.

Ia mengatakan, dasar dari pemberian sanksi merujuk pada dua perwali baru yang diterbitkn Pemkot Makassar yakni Perwali Nomor 51 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 53 Tahun 2020.

Sabri menyatakan, kedua perwali baru ini mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar.

"Untuk sanksinya itu ada beberapa yah. Kalau denda, mulai Rp100 ribu untuk orang perorang dan maksimal Rp20 juta untuk perusahaan-perusahaan atau hotel. Sanksi ini juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.

"Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyatakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu," ucapnya.

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin yang memimpin apel gelar pasukan operasi yustisi mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo. 

"Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya untuk menghindarkan penularan COVID-19 akibat infeksi virus corona," ujarnya.

Dalam operasi yustisi itu, aparat yang ambil bagian yakni, TNI, Polri, Kejari Makassar, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Rudy Djamaluddin dalam sambutannya mengatakan, penurunan atau pelandaian tingkat keterpaparan COVID-19 di Kota Makassar harus dimaknai untuk bisa menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan.

"Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua," kata Rudy Djamaluddin yang juga adalah salah seorang guru besar di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu.

Ia menjelaskan, dirinya tidak menginginkan Kota Makassar kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang diterapkan kota besar lainnya di Indonesia.



Sumber : https://makassar.antaranews.com/berita/211722/pemkot-makassar-harap-tidak-ada-masyarakat-didenda-karena-covid-19

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.