pembahasan ranperda minuman beralkohol mayoritas fraksi dprd makassar menolak


MAKASSAR — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar dengan agenda mendengarkan penjelasan naskah akademik beberapa rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa DPRD Kota Makassar, Jumat (11/09/2020) di ruang Paripurna DPRD Makassar berlangsung alot.

Penjelasan naskah akademik tiga ranperda tersebut yang dibacakan secara berturut-turut, namun satu diantaranya ditolak sejumlah anggota fraksi yang hadir.

Tiga ranperda tersebut yakni, Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Perparkiran, yang dibacakan oleh Juru Bicara Tim Prakarsa Hasanuddin Leo (PAN). Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya, yang dibacakan oleh Juru Bicara Tim Prakarsa Nurul Hidayat (PKS).

Sementara untuk Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol), dibacakan oleh Juru Bicara Tim Prakarsa Muchlis A. Misbah (NIB).

Setelah dibacakan, Ranperda Minol menuai banyak penolakan dari beberapa anggota DPRD Makassar. Sebagian besar, mengungkapkan bahwa Ranperda Minol tidak layak dilanjutkan.

Fraksi yang menolak Ranperda tersebut diantaranya PAN, PKS, Golkar, PPP, Nurani Indonesia Bangkit (NIB) dan NasDem. Sementara Fraksi Demokrat dan Gerindra ingin melanjutkan pembahasan. Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan tidak menghadiri rapat paripurna.

Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo usai rapat menyangkan hal tersebut. Kata dia, perdebatan mengenai Ranperda Minol seharunya sudah selesai sejak dari pembahasan di Badan Pembentukan Aturan Daerah (Bapemperda).

"Ini pembicaraan tingkat satu, kalau setujuh di sini baru di bahas di tingkat dua. Hampir mayoritas fraksi menolak untuk dilanjutkan, maka untuk Ranperda Minol itu tidak dilanjutkan," kata RL akronim nama Rudianto Lallo.

"Saya lihat fraksi PDIP tidak ada yang hadir, yang lain enam, dua. Mungkin karena ini miskomunikasi saja. Harusnya ada komunikasi baik di tingkat inisiator karena inisiatornya Bapemperda. Kok tiba-tiba ada polemik di tingkat paripurna, itu yang saya sampaikan tadi," lanjutnya.

Anggota Fraksi NasDem itu menyebut bahwa semua anggota fraksi di DPRD Makassar punya perwakilan di Bapemperda. Sehingga adanya selisi paham pada saat paripurna sangat disanyangkan.

"Ini mungkin yang tidak dikomunikasikan anggota fraksi di Bapemperda ke anggota fraksinya. Harusya anggota fraksi yang ada di Bapemperda menyampiakan bahwa ini sudah di usulkan. Ini mungkin terjadi miskomunikasi," tuturnya.

Anggota Fraksi PAN, Hasanuddin Leo menilai perda minuman beralkohol nomor 4 tahun 2014 sudah jelas dan tidak tepat untuk direvisi.

"Dalam perda tersebut sudah jelas, peredaran minol hanya dibolehkan di hotel bintang 4 dan 5. Selanjutnya hanya bar-bar yang sudah lokalisir. Itupun kita kenakan pajak 75 persen," tandasnya.

Ia bahkan mengaku terkejut dengan adanya sejumlah fraksi yang mengusulkan revisi perda yang sudah bagus. Ia menilai, keinginan revisi perda minuman beralkohol sarat dengan kepentingan semata.

"Tolong dalam kita bertugas, kita punya akidah. Kita harus punya komitmen untuk menyelamantakan generasi mendatang. Jangan karena ada pertemanan dan ada sebagainya, kita mau seenaknya memaksakan sesuatu," pesannya.

Sementara, Eric Horas selaku Ketua Bapemperda, mengaku keputusan ini telah disepakati untuk dilanjutkan oleh seluruh fraksi dalam keputusan di Bapemperda. Menurutnya, Ranperda ini sudah disepakati untuk tidak melemahkan pasal-pasal selanjutnya.

"Ini sekidit lucu, lain disepakati di Bapemperda lain juga yang dibicarakan di paripurna. Jadi terkait hari ini karena hari ini adalah pengambilan keputusan terakhir lanjut tidak di lanjutkan tentu hari ini rapat Paripurna keputusan terkahir," jelas Erik. (*)

About the author

Related posts



Sumber : http://www.celebes-news.com/2020/09/12/pembahasan-ranperda-minuman-beralkohol-mayoritas-fraksi-dprd-makassar-menolak/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.