BONEPOS.COM. BONE, - Jajaran Sat Narkoba Polres Bone meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu malam (9/9/2020).
Identitas pelaku diketahui berinisial IM alias BS (28) seorang pedagang warga asal Kelurahan Torang Pulu Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap.
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muhtar yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa IM sedang menguasai narkotika. Sehinga opsnal narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
"Pelaki ditangkap di sebuah indekos di Jalan Majang. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ukuran besar," beber Ipda Rayendra.
Lanjut kata Rayendra, barang bukti tersebut berhasil ditemukan Opsan Narkoba Polres Bone di sebuah amplop dan di dalamnya terbungkus plastik bening.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari orang yang tidak ia kenal atas suruhan lelaki ID dan sementara masih dilakukan pengejaran," tambah Rayendra.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 bungkus sabu ukuran besar tersimpan dalam bungkus plastik, 1 buah amplop dan 1 unit HP, selanjutnya barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. (her/ril)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=60610
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami