Makassar (ANTARA) - Pihak Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan pengurus 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menandatangani kontrak adendum bantuan hukum, guna mengoptimalisasi peran lembaga tersebut.
Para pihak yang menandatangani kontrak tersebut yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Sri Yuliani dan para direktur atau ketua dari 20 OBH di aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (21/9).
Seremoni penandatanganan kontrak adendum bantuan hukum itu dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto.
Bantuan Hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 yaitu lembaga bantuan hukum yang lulus verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang biasa disebut Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Sedangkan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum.
Dalam sambutannya Harun Sulianto memaparkan bahwa sesungguhnya bantuan hukum merupakan bentuk tanggung jawab negara akan akses terhadap keadilan (access to justice) yang dapat diperoleh oleh semua orang dari berbagai kalangan utk keadilan.
Adapun tujuan bantuan hukum yaitu menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapat akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum dan menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah NKRI, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Yuliani mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan respons cepat terhadap imbauan Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum perihal adendum kontrak dan optimalisasi realisasi anggaran triwulan III kegiatan bantuan hukum di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020.
Adapun capaian serapan anggaran pada Sidbankum setelah adendum, litigasi 93 persen dan non-Litigasi 68 persen, yang membuah Kanwil Kemenkumham Sulsel berada pada urutan ketujuh nasional.
Sri Yuliani mengharapkan OBH memaksimalkan perannya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat miskin sehingga penyerapan anggaran dapat terealisasi secara maksimal.
Ketua Pusat Kajian, Advokasi Dan Bantuan Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Hasrullah menanggapi positif kemajuan layanan hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.
"kegiatan tersebut merupakan pembangunan di bidang hukum yang orientasinya pada peningkatan kesejehteraan masyarakat Sulsel. Kanwil Sulsel sangat akomodatif tanpa memilih kasih dan betul betul mengoprasionalkan kepada seluruh bantuan-bantuan hukum yang ada di Sulsel, Hukum kedepan harus Berjaya," ujar Hasrullah dalam testimoninya. (*/adv)
Sumber : https://makassar.antaranews.com/berita/213069/kanwil-kemenkumham-sulsel-dan-obh-menandatangani-kontrak-adendum-bantuan-hukum
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami