Gubernur Sulbar terbitkan Pergub tentang perlindungan pekerja migran


Mamuju (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, Jumat mengatakan, pergub tersebut sebagai bentuk keseriusan dan kepedulian pemerintah setempat terhadap para pekerja migran.

"Pemprov Sulbar memberikan perhatian besar terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Pergub Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," terang Ali Baal Masdar.

Gubernur menyampaikan bahwa pergub tersebut sebagai upaya memberikan perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia.

Selain itu lanjutnya, juga dibentuk satuan tugas pemberantasan perekrutan pekerja migran ilegal serta menyusun program pemberdayaan purna pekerja migran dan keluarganya melalui pelatihan kewirausahaan

"Dalam rangka memaksimalkan program tersebut, Pemprov Sulbar juga turut menyediakan tempat hunian sementara (shelter), untuk pemeriksaan kesehatan para orang yang dideportasi sebagai upaya memastikan pencegahan penularan COVID-19 sebelum para PMI berkumpul bersama keluarga mereka," terangnya.

"RSUD Polewali Mandar juga telah disiapkan sebagai sarana layanan pemeriksaan kesehatan pekerja migran yang akan keluar negeri," tambah Gubernur.

Sementara, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Sulbar yang telah menerbitkan peraturan gubernur tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Ini perlu diberikan apresiasi sebab kebijakan tersebut merupakan kebijakan pertama dilakukan Provinsi Sulbar di Indonesia yang harus diikuti juga oleh seluruh provinsi," ujar Benny.

Tidak hanya pergub, keseriusan Pemprov Sulbar terhadap perlindungan PMI menurut Benny, juga didukung oleh beberapa fasilitas, mulai dari pelabuhan, layanan kesehatan, hunian sementara PMI (shelter), serta tersedianya payung hukum.

"Selaku Kepala BP2MI saya sangat mengapresiasi hal tersebut dan akan disampaikan kepada Mendagri," ucapnya.

"Masalah PMI adalah masalah yang harus berhadapan dengan penjahat sindikat pengiriman ilegal pekerja Indonesia. Ayo, kita jadikan para sindikat sebagai musuh bersama dan penghianat Merah Putih," tegas Benny.

Ia menambahkan, keseriusan Pemprov Sulbar dalam menyikapi permasalahan PMI dinilai tidak hanya dibuktikan melalui pergub perlindungan PMI yaitu Pergub Nomor 15 tahun 2020, melainkan turut pula didukung oleh pembangunan pelabuhan pertama untuk para pekerja migran yang mengalami deportasi dari Malaysia.

Provinsi Sulbar tambahnya, merupakan salah satu daerah penyumbang PMI yang cukup tinggi setiap tahunnya, yakni mencapai 200 ribu orang.



Sumber : https://makassar.antaranews.com/berita/212509/gubernur-sulbar-terbitkan-pergub-tentang-perlindungan-pekerja-migran

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.