gegara hp, ayah dan anak di makassar ditangkap polisi


Makassar - Niat hati ingin memberikan handphone buat sang ayah, Makmur Muhan, 58 tahun, namun, perempuan berinisial IPS, 23 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran membeli handphone curian.

Berdasarkan pengakuan IPS dirinya membeli handphone curian tersebut dari media sosial kemudian melakukan transaksi setelah ada kesepakatan harga dengan pemilik akun Facebook yang menjual handphone curian itu.

Handphone curian itu, dibeli IPS kemudian diberikan ke orang tuanya untuk dapat berkomunikasi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, handphone curian tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal yang didapat di media sosial.

"Handphone curian itu, dibeli IPS kemudian diberikan ke orang tuanya untuk dapat berkomunikasi. Namun, hal itu membuat dirinya berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka disangkakan sebagai penadah barang curian," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Senin 14 September 2020.

Ibrahim Tompo menuturkan, IPS diamankan bersama orang tuanya setelah anggota Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan.

"Kami amankan keduanya saat berada di rumahnya di Jalan Manunggal 22, Kota Makassar, tadi malam, bersama barang bukti handphone yang dibelinya," ujarnya.

Saat ini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku handphone curian tersebut.

"Keduanya bisa dijerat dengan pasal 480 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya. []

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/gegara-hp-ayah-dan-anak-di-makassar-ditangkap-polisi

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.