Makassar, IDN Times - Jajaran Polsek Panakkukang, Kota Makassar, telah melakukan penyelidikan terkait kasus cekcok mantan pasangan suami istri berujung pembakaran fasilitas kamar hotel. Peristiwa ini diketahui terjadi di salah satu hotel di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 00.30 WITA.
Ribut-ribut melibatkan ABD (41) dan mantan istrinya RN (31). "Kronologisnya ada percekcokan suami istri. Sang suami emosi sehingga ada pengrusakan dan pembakaran," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Faturakhman kepada jurnalis usai olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian, petang tadi.
1. Barang bukti perusakan dan pembakaran telah disita penyidik untuk proses hukum
Olah TKP dilakukan jajaran Polsek Panakkukang bersama tim Inafis Polrestabes Makassar. Hasilnya, petugas menyita sejumlah barang bukti yang dirusak dan dibakar oleh ABD. Selain perusakan perabot seperti meja, beberapa di antaranya adalah seprei dan kasur yang terbakar.
Perusakan dan pembakaran terjadi di kamar 772, lantai 7 hotel. Kamar itu menjadi lokasi tempat pertemuan keduanya. "Selanjutnya barang bukti akan kami koordinasikan kepada tim Inafis ataupun perlu kita bawa ke laboratorium forensik," ujar mantan Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar ini.
Baca Juga: Siswa SMK Makassar Buat Pesta di Hotel di Tengah Pandemik
2. Polisi masih selidiki penyebab pasti percekcokan
Lebih lanjut kata Jamal, pihaknya saat ini masih menyelidiki penyebab pasti percekcokan pasangan ini terjadi. Terlebih saat cekcok, mereka disaksikan oleh anaknya yang berusia 2 tahun. Hasil penyelidikan sementara, ABD tersulut emosi lantaran tidak mendapat solusi soal status hubungan mereka.
Akibatnya, dia kemudian mengamuk dan membakar fasilitas yang ada di dalam kamar hotel. "Malam ini sudah ada penentuan kasus untuk kedua orang ini. Terkait cerai apa belum kita sedang melakukan pemeriksaan, namun memang ada permasalahan keluarga di antara mereka terkait anaknya," jelas Jamal.
Pengelola hotel juga telah resmi melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Pihak hotel kata Jamal, menaksir kerugian hingga Rp100 juta. Terduga pelaku perusakan, ABD dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasal 406 KUHPidana. "Untuk sementara kita kenakan masalah pengrusakan dan pembakaran. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," tegas Jamal.
Baca Juga: Rusak Fasilitas dan Aniaya Karyawan Hotel, 3 Pemuda Makassar Ditangkap
3. Akibat kejadian, pihak hotel tutup satu lantai
Perwakilan manajemen hotel, Zulkifli, mengaku menutup seluruh ruangan di lantai tujuh. Penutupan diharapkan bisa membantu polisi mengusut kasus perusakan di tempat kerjanya. "Untuk sementara lantai 7 kami kosongkan dulu untuk menetralisir kondisi yang rusak," ucap Zulkifli.
Pria yang menjabat Asisten Manajer hotel itu mengatakan, ABD menyewa kamar hotel pada Selasa, 15 September 2020, sekitar pukul 17.00 WITA, untuk dipakai satu hari bersama anaknya. Namun ternyata malah merusak fasilitas sampai membakarnya.
"Untuk kerugian belum kami taksir sepenuhnya kira-kira capai Rp100 Juta. Paling parah itu spring bed, barang pecah belah sudah hancur semua. Kira-kira hampir seratus persen (kerusakan). Untuk elektronik masih dicek teknisi hotel," Zulkifli menyudahi.
Baca Juga: Eks Pasutri di Makassar Cekcok, Kamar Hotel Dibakar
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/eks-pasutri-di-makassar-bakar-kamar-hotel-terancam-penjara-5-tahun
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.




Sosmed Kami